Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 pada Bendahara Pengeluaran Kepolisian Resor Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis
{"title":"Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 pada Bendahara Pengeluaran Kepolisian Resor Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis","authors":"Iklima Iklima, Novira Sartika","doi":"10.35314/.V1I2.1490","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 pada Kepolisian Resor Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis serta kendala yang dihadapinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang digunakan berupa hasil wawancara langsung dengan Bendaharawan Pengeluaran KPPN Dumai dan data sekunder berupa laporan upload LPJ Bendahara Pengeluaran. Metode analisis data yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif kualitatif. H asil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014, Bendahara Pengeluaran baik pada Polres Bengkalis maupun Pengadilan Negeri Bengkalis telah menyelengarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/surat berharga. Selanjutnya untuk Model Buku, Format Berita Acara, Format LPJ Bendahara Pengeluaran baik pada Kepolisian Resor Bengkalis maupun Pengadilan Negeri Bengkalis juga telah sesuai dengan Peraturan kecuali bentuk halaman depan pada Buku Kas Umum. Kemudian, Bendahara Pengeluaran baik pada Polres Bengkalis maupun Pengadilan Negeri telah melakukan Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Pengeluaran sesuai Peraturan namun keduanya tidak membuat Berita Acara Keadaan Kas pada saat Jam tutup kantor. Terakhir, Bendahara Pengeluaran baik pada Polres Bengkalis maupun Pengadilan Negeri Bengkalis telah menyusun LPJ bulanan atas uang yang dikelolanya baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dan telah sesuai dengan format didalam Peraturan beserta lampirannya. Adapun kendala yang dihadapi Bendahara Pengeluaran baik pada Polres Bengkalis maupun Pengadilan Negeri Bengkalis adalah jaringan internet yang kurang baik, kesulitan dalam memahami fitur yang baru ditambahkan ke dalam aplikasi serta kesulitan dalam memasukan kode akun ke dalam aplikasi dikarenakan tulisan atau angka pada dokumen sumber terlalu kecil.","PeriodicalId":246913,"journal":{"name":"Jurnal IAKP: Jurnal Inovasi Akuntansi Keuangan & Perpajakan","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal IAKP: Jurnal Inovasi Akuntansi Keuangan & Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35314/.V1I2.1490","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 pada Kepolisian Resor Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis serta kendala yang dihadapinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang digunakan berupa hasil wawancara langsung dengan Bendaharawan Pengeluaran KPPN Dumai dan data sekunder berupa laporan upload LPJ Bendahara Pengeluaran. Metode analisis data yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif kualitatif. H asil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014, Bendahara Pengeluaran baik pada Polres Bengkalis maupun Pengadilan Negeri Bengkalis telah menyelengarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/surat berharga. Selanjutnya untuk Model Buku, Format Berita Acara, Format LPJ Bendahara Pengeluaran baik pada Kepolisian Resor Bengkalis maupun Pengadilan Negeri Bengkalis juga telah sesuai dengan Peraturan kecuali bentuk halaman depan pada Buku Kas Umum. Kemudian, Bendahara Pengeluaran baik pada Polres Bengkalis maupun Pengadilan Negeri telah melakukan Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Pengeluaran sesuai Peraturan namun keduanya tidak membuat Berita Acara Keadaan Kas pada saat Jam tutup kantor. Terakhir, Bendahara Pengeluaran baik pada Polres Bengkalis maupun Pengadilan Negeri Bengkalis telah menyusun LPJ bulanan atas uang yang dikelolanya baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dan telah sesuai dengan format didalam Peraturan beserta lampirannya. Adapun kendala yang dihadapi Bendahara Pengeluaran baik pada Polres Bengkalis maupun Pengadilan Negeri Bengkalis adalah jaringan internet yang kurang baik, kesulitan dalam memahami fitur yang baru ditambahkan ke dalam aplikasi serta kesulitan dalam memasukan kode akun ke dalam aplikasi dikarenakan tulisan atau angka pada dokumen sumber terlalu kecil.