Ramadhan Try Adriansyah, R. Pangestu, Amrie Firmansyah
{"title":"Penerapan ISAK 16 Pada Perjanjian Konsesi Jasa Studi Kasus: PT Indonesia Power","authors":"Ramadhan Try Adriansyah, R. Pangestu, Amrie Firmansyah","doi":"10.54957/jolas.v2i1.161","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study aims to discuss whether an agreement or contract can be classified as a service concession agreement according to applicable accounting standards. The research was conducted using a qualitative method with a content analysis approach. The data used are the financial statements of PT Indonesia Power in 2020. The study results conclude that the application of service concession accounting at PT Indonesia Power has been carried out following the accounting standards set concerning service concession accounting, namely ISAK 16. Disclosures made by PT Indonesia Power are related to concession rights accounting is also appropriate and meets the characteristics of the disclosures regulated in the applicable financial accounting standards.\nPenelitian ini bertujuan untuk membahas apakah suatu perjanjian atau kontrak dapat diklasifikasikan sebagai suatu perjanjian konsesi jasa sesuai standar akuntansi yang berlaku. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan analisis isi. Data yang digunakan adalah laporan keuangan PT Indonesia Power tahun 2020. Hasil penelitian menarik kesimpulan bahwa penerapan akuntansi konsesi jasa pada PT Indonesia Power pada penelitian ini telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan terkait dengan akuntansi konsesi jasa yakni ISAK 16. Pengungkapan yang dilakukan oleh PT Indonesia Power terkait dengan akuntansi hak konsesi juga sesuai dan memenuhi karakteristik pengungkapan yang diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku.","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v2i1.161","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
This study aims to discuss whether an agreement or contract can be classified as a service concession agreement according to applicable accounting standards. The research was conducted using a qualitative method with a content analysis approach. The data used are the financial statements of PT Indonesia Power in 2020. The study results conclude that the application of service concession accounting at PT Indonesia Power has been carried out following the accounting standards set concerning service concession accounting, namely ISAK 16. Disclosures made by PT Indonesia Power are related to concession rights accounting is also appropriate and meets the characteristics of the disclosures regulated in the applicable financial accounting standards.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas apakah suatu perjanjian atau kontrak dapat diklasifikasikan sebagai suatu perjanjian konsesi jasa sesuai standar akuntansi yang berlaku. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan analisis isi. Data yang digunakan adalah laporan keuangan PT Indonesia Power tahun 2020. Hasil penelitian menarik kesimpulan bahwa penerapan akuntansi konsesi jasa pada PT Indonesia Power pada penelitian ini telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan terkait dengan akuntansi konsesi jasa yakni ISAK 16. Pengungkapan yang dilakukan oleh PT Indonesia Power terkait dengan akuntansi hak konsesi juga sesuai dan memenuhi karakteristik pengungkapan yang diatur dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku.
本研究旨在探讨根据适用的会计准则,协议或合同是否可以归类为服务特许协议。本研究采用定性方法结合内容分析法进行。所用数据为PT Indonesia Power 2020年财务报表。研究结果表明,服务特许会计在印尼电力公司的应用遵循了有关服务特许会计的会计准则,即ISAK 16。印尼电力公司披露的与特许经营权有关的信息,会计也适当,符合适用财务会计准则规定的披露特征。Penelitian ini bertujuan untuk membahas apakah suatu perjanjian atau kontrak dapat diklisfikasikan sebagai suatu perjanjian konsesi jasa sesuai standard akuntansi yang berlaku。Penelitian yang dilakakan menggunakan方法定性描述和分析[j]。数据yang digunakan adalah laporan keuangan PT Indonesia Power tahun 2020。Hasil penelitian menarik kespulpulan bahwa penerapan akunukan konsesi jasa padi PT印度尼西亚权力padpenelitian ini telah dilakukan sesuai dengan标准akuntansi yang ditetapkan terkait dengan akuntansi konsesi jasa yakni ISAK 16。彭家班yang dilakukan oleh PT Indonesia Power terkait dengan akuntansi hak konsesi juga sesuai dan memenuhi karakteristik Pengungkapan yang diatur dalam标准akuntansi keuangan yang berlaku。