Rafika Hasna, Reihandika Febriansyach, Ronaldo Putra Pratama Sinurat, F. Irawan
{"title":"Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19","authors":"Rafika Hasna, Reihandika Febriansyach, Ronaldo Putra Pratama Sinurat, F. Irawan","doi":"10.54957/jolas.v3i1.450","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum untuk pekerja atau buruh sangat diperlukan. Di masa pandemi Covid-19, banyak gejolak yang terjadi di perusahaan yang bisa menyebabkan perusahaan mengalami kerugian dan bisa berdampak pada pekerja dari perusahaan itu sendiri. Para pekerja bisa terkena imbasnya seperti pengurangan upah atau gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga mereka tidak bisa bekerja dan menghidupi keluarganya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja di masa pandemi Covid-19 jika dilihat dari peraturan perundang-undangan tentang perburuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas hukum, maupun doktrin hukum yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Konsep yang berarti pendekatan yang dilakukan dengan menelaah Undang-undang dan peraturan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil pembahasan menunjukkan sebagai berikut. Pertama, hak-hak pekerja yang harus didapatkan seperti tidak ada diskriminasi bagi pekerja dalam memperoleh pekerjaan, pelatihan kerja merupakan hak buruh, kesempatan pelatihan kerja adalah sama bagi setiap pekerja, dan lain-lain. Kedua, itu pemerintah berkewajiban untuk membuat program-program yang menunjang pekerja yang dirumahkan karena pandemi yaitu kartu prakerja, program padat karya, pemberian dana insentif, dan bentuk padat karya yang diharapkan bisa menekan dampak dari PHK yang dialami pekerja.","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"361 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.450","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perlindungan hukum untuk pekerja atau buruh sangat diperlukan. Di masa pandemi Covid-19, banyak gejolak yang terjadi di perusahaan yang bisa menyebabkan perusahaan mengalami kerugian dan bisa berdampak pada pekerja dari perusahaan itu sendiri. Para pekerja bisa terkena imbasnya seperti pengurangan upah atau gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga mereka tidak bisa bekerja dan menghidupi keluarganya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja di masa pandemi Covid-19 jika dilihat dari peraturan perundang-undangan tentang perburuhan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif, asas hukum, maupun doktrin hukum yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan Pendekatan Konsep yang berarti pendekatan yang dilakukan dengan menelaah Undang-undang dan peraturan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil pembahasan menunjukkan sebagai berikut. Pertama, hak-hak pekerja yang harus didapatkan seperti tidak ada diskriminasi bagi pekerja dalam memperoleh pekerjaan, pelatihan kerja merupakan hak buruh, kesempatan pelatihan kerja adalah sama bagi setiap pekerja, dan lain-lain. Kedua, itu pemerintah berkewajiban untuk membuat program-program yang menunjang pekerja yang dirumahkan karena pandemi yaitu kartu prakerja, program padat karya, pemberian dana insentif, dan bentuk padat karya yang diharapkan bisa menekan dampak dari PHK yang dialami pekerja.