Identifikasi Potensi Pajak Penghasilan Atas Transaksi-Transaksi Bisnis Usaha Perbankan Syariah

Taufik Kurachman
{"title":"Identifikasi Potensi Pajak Penghasilan Atas Transaksi-Transaksi Bisnis Usaha Perbankan Syariah","authors":"Taufik Kurachman","doi":"10.55336/jpb.v2i1.30","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah. Kegiatan berbasis syariah meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi atau obligasi syariah (sukuk), instrumen pasar modal syariah, reksa dana syariah, dan kegiatan transaksi lainnya yang berdasarkan prinsip syariah. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah perlu menetapkan peraturan khusus terkait Pajak Penghasilan atas kegiatan Usaha Syariah. Kegiatan dalam Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain; transaksi bagi hasil berupa mudharabah dan musyarakah, transaksi jual beli berupa murabahah, salam, dan isthisna, transaksi sewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; dan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh. Keunggulan perbankan syariah adalah ikatan emosional emosional yang kuat antara pengelola saham, bank dan nasabahnya, adanya fasilitas pembiayaan yang tidak memberatkan nasabah sejak awal, sistem bagi hasil, dan penerapan bagi hasil tanpa bunga. Kekurangannya adalah asumsi yang terlalu baik bahwa semua nasabah baik, sistem bagi hasil membutuhkan perhitungan yang rumit, dan kesalahan dalam menilai proyek yang akan dibiayai oleh bank dengan bagi hasil. Ketentuan mengenai penghasilan, pengeluaran, dan pemotongan atau pemungutan pajak atas usaha syariah berdasarkan PP 25 Tahun 2009 berlaku ketentuan mutatis mutandis dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, dalam menentukan aspek perpajakan transaksi bisnis berbasis syariah, berlaku juga ketentuan Undang-Undang Perpajakan, namun dengan perubahan yang diperlukan.","PeriodicalId":441444,"journal":{"name":"Journal of Tax and Business","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Tax and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55336/jpb.v2i1.30","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah. Kegiatan berbasis syariah meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi atau obligasi syariah (sukuk), instrumen pasar modal syariah, reksa dana syariah, dan kegiatan transaksi lainnya yang berdasarkan prinsip syariah. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah perlu menetapkan peraturan khusus terkait Pajak Penghasilan atas kegiatan Usaha Syariah. Kegiatan dalam Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain; transaksi bagi hasil berupa mudharabah dan musyarakah, transaksi jual beli berupa murabahah, salam, dan isthisna, transaksi sewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; dan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh. Keunggulan perbankan syariah adalah ikatan emosional emosional yang kuat antara pengelola saham, bank dan nasabahnya, adanya fasilitas pembiayaan yang tidak memberatkan nasabah sejak awal, sistem bagi hasil, dan penerapan bagi hasil tanpa bunga. Kekurangannya adalah asumsi yang terlalu baik bahwa semua nasabah baik, sistem bagi hasil membutuhkan perhitungan yang rumit, dan kesalahan dalam menilai proyek yang akan dibiayai oleh bank dengan bagi hasil. Ketentuan mengenai penghasilan, pengeluaran, dan pemotongan atau pemungutan pajak atas usaha syariah berdasarkan PP 25 Tahun 2009 berlaku ketentuan mutatis mutandis dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, dalam menentukan aspek perpajakan transaksi bisnis berbasis syariah, berlaku juga ketentuan Undang-Undang Perpajakan, namun dengan perubahan yang diperlukan.
找出伊斯兰银行商业交易的潜在所得税来源
伊斯兰原则是伊斯兰法在以宗教为基础的经济活动中的法律原则,是由有权制定伊斯兰教法的机构提出的。以伊斯兰为基础的活动包括伊斯兰银行、伊斯兰保险、伊斯兰债券或债券(sukuk)、伊斯兰资本市场工具、伊斯兰对冲基金和其他基于伊斯兰原则的交易活动。为了执行2008年第31D条第36条关于1983年所得税第7条第4修正案的修改,政府需要对伊斯兰教法的努力制定具体的所得税规定。以伊斯兰为基础的努力的活动是通过多种方式进行的;交易的结果是mudharabah和musyaryai,交易的购买是murabahah,问候和isthisna,租赁以掠夺和掠夺bittamlik muntahiya;并以卡塔尔的形式进行贷款交易。伊斯兰银行的卓越之处是股票、银行和银行之间的强大情感纽带,从一开始就存在对客户无害的融资工具,对结果的系统以及对无利息结果的应用。这种缺陷是错误的假设,即所有的好客户、结果系统都需要复杂的计算,以及用结果来评估由银行融资的项目的错误。根据2009年PP 25年伊斯兰教法的收入、支出和税收制度适用于《所得税法》中的穆塔提斯•穆坦提斯等条件。这意味着,在确定以伊斯兰教法为基础的商业交易的税收方面,税法的规定也适用,但需要做出必要的改变。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信