{"title":"Identifikasi Potensi Pajak Penghasilan Atas Transaksi-Transaksi Bisnis Usaha Perbankan Syariah","authors":"Taufik Kurachman","doi":"10.55336/jpb.v2i1.30","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah. Kegiatan berbasis syariah meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi atau obligasi syariah (sukuk), instrumen pasar modal syariah, reksa dana syariah, dan kegiatan transaksi lainnya yang berdasarkan prinsip syariah. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah perlu menetapkan peraturan khusus terkait Pajak Penghasilan atas kegiatan Usaha Syariah. Kegiatan dalam Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain; transaksi bagi hasil berupa mudharabah dan musyarakah, transaksi jual beli berupa murabahah, salam, dan isthisna, transaksi sewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; dan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh. Keunggulan perbankan syariah adalah ikatan emosional emosional yang kuat antara pengelola saham, bank dan nasabahnya, adanya fasilitas pembiayaan yang tidak memberatkan nasabah sejak awal, sistem bagi hasil, dan penerapan bagi hasil tanpa bunga. Kekurangannya adalah asumsi yang terlalu baik bahwa semua nasabah baik, sistem bagi hasil membutuhkan perhitungan yang rumit, dan kesalahan dalam menilai proyek yang akan dibiayai oleh bank dengan bagi hasil. Ketentuan mengenai penghasilan, pengeluaran, dan pemotongan atau pemungutan pajak atas usaha syariah berdasarkan PP 25 Tahun 2009 berlaku ketentuan mutatis mutandis dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, dalam menentukan aspek perpajakan transaksi bisnis berbasis syariah, berlaku juga ketentuan Undang-Undang Perpajakan, namun dengan perubahan yang diperlukan.","PeriodicalId":441444,"journal":{"name":"Journal of Tax and Business","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Tax and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55336/jpb.v2i1.30","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah. Kegiatan berbasis syariah meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi atau obligasi syariah (sukuk), instrumen pasar modal syariah, reksa dana syariah, dan kegiatan transaksi lainnya yang berdasarkan prinsip syariah. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah perlu menetapkan peraturan khusus terkait Pajak Penghasilan atas kegiatan Usaha Syariah. Kegiatan dalam Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain; transaksi bagi hasil berupa mudharabah dan musyarakah, transaksi jual beli berupa murabahah, salam, dan isthisna, transaksi sewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; dan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh. Keunggulan perbankan syariah adalah ikatan emosional emosional yang kuat antara pengelola saham, bank dan nasabahnya, adanya fasilitas pembiayaan yang tidak memberatkan nasabah sejak awal, sistem bagi hasil, dan penerapan bagi hasil tanpa bunga. Kekurangannya adalah asumsi yang terlalu baik bahwa semua nasabah baik, sistem bagi hasil membutuhkan perhitungan yang rumit, dan kesalahan dalam menilai proyek yang akan dibiayai oleh bank dengan bagi hasil. Ketentuan mengenai penghasilan, pengeluaran, dan pemotongan atau pemungutan pajak atas usaha syariah berdasarkan PP 25 Tahun 2009 berlaku ketentuan mutatis mutandis dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, dalam menentukan aspek perpajakan transaksi bisnis berbasis syariah, berlaku juga ketentuan Undang-Undang Perpajakan, namun dengan perubahan yang diperlukan.