{"title":"ALBERTINA HO, GAYUS TAMBUNAN DAN PPN PASAL 16D","authors":"Imam Muhasan","doi":"10.31092/jpi.v4i1.815","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ibu Albertina Ho merupakan Hakim Ketua yang menyidangkan perkara korupsi, dengan terdakwa Sdr. Gayus Tambunan pada tahun 2010-2011 silam. Dalam perkara tersebut, melalui Putusan Nomor 1195/Pid.B/ 2010/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada tanggal 19 Januari 2011, Majelis Hakim menjatuhan pidana penjara selama 7 tahun dan sanksi pidana lainnya. Dalam perkara tersebut, isu perpajakan yang menjadi pokok sengketa yang akhirnya dianggap telah merugikan keuangan negara (tindak pidana korupsi), adalah terkait pengenaan PPN Pasal 16D. Bersama dengan anggota Tim Peneliti Keberatan lainnya, Sdr. Gayus Tambunan ‘mengabulkan’ permohonan keberatan yang diajukan oleh PT SAT, dengan menyatakan bahwa atas pengalihan aktiva bekas yang dilakukan oleh PT SAT tidak terutang PPN Pasal 16D. Hal mana menegasikan pendapat Tim Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Bagian Timur, yang menyatakan terutang PPN pasal 16D. Penelitian ini menganalisis validitas pendapat Tim Peneliti Keberatan Pajak terkait pengenaan PPN Pasal 16D dalam perkara a quo. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pendapat Tim Peneliti Keberatan tidaklah tepat (salah). Namun demikian, mengenai apakah kesalahan yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan tersebut merupakan bentuk kesalahan administratif (maladministrasi) ataukah sudah masuk dalam kualifikasi tindak pidana (korupsi), bukanlah merupakan objek pembahasan dalam penelitian ini.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v4i1.815","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ibu Albertina Ho merupakan Hakim Ketua yang menyidangkan perkara korupsi, dengan terdakwa Sdr. Gayus Tambunan pada tahun 2010-2011 silam. Dalam perkara tersebut, melalui Putusan Nomor 1195/Pid.B/ 2010/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada tanggal 19 Januari 2011, Majelis Hakim menjatuhan pidana penjara selama 7 tahun dan sanksi pidana lainnya. Dalam perkara tersebut, isu perpajakan yang menjadi pokok sengketa yang akhirnya dianggap telah merugikan keuangan negara (tindak pidana korupsi), adalah terkait pengenaan PPN Pasal 16D. Bersama dengan anggota Tim Peneliti Keberatan lainnya, Sdr. Gayus Tambunan ‘mengabulkan’ permohonan keberatan yang diajukan oleh PT SAT, dengan menyatakan bahwa atas pengalihan aktiva bekas yang dilakukan oleh PT SAT tidak terutang PPN Pasal 16D. Hal mana menegasikan pendapat Tim Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Bagian Timur, yang menyatakan terutang PPN pasal 16D. Penelitian ini menganalisis validitas pendapat Tim Peneliti Keberatan Pajak terkait pengenaan PPN Pasal 16D dalam perkara a quo. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pendapat Tim Peneliti Keberatan tidaklah tepat (salah). Namun demikian, mengenai apakah kesalahan yang dilakukan oleh Tim Peneliti Keberatan tersebut merupakan bentuk kesalahan administratif (maladministrasi) ataukah sudah masuk dalam kualifikasi tindak pidana (korupsi), bukanlah merupakan objek pembahasan dalam penelitian ini.