{"title":"Jual Beli Online dengan Sistem Dropship dalam Perspektif Islam","authors":"Nurman Fadhillah, Zumhur Alamin","doi":"10.52266/jesa.v4i2.733","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seiring berjalannya waktu jual beli online mulai berkembang dalam hal model transaksinya seperti penggunaan sistem dropship. Jual beli dengan sistem dropship ini menjadi salah satu alternatif yang dipilih dikarenakan tidak memerlukan modal besar bahkan tanpa modal sekalipun. \nTransaksi jual beli online dengan sistem dropship setelah dikaji dari sisi rukun dan syarat jual beli Islam telah memenuhi rukun akad dalam syariah. Sedangkan Pada sisi kepemilikan atas objek barang dalam praktik jual beli sistem dropship memiliki dua pendapat, yaitu: pertama, diperbolehkan dengan catatan penjual mendapatkan ijin dari pemilik barang dan penjual dapat menghadirkan barang tersebut. Kedua dilarang, karena penjual menjual barang bukan miliknya/ barang masih berada pada pemiliknya (supplier).","PeriodicalId":139783,"journal":{"name":"J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah)","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/jesa.v4i2.733","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Seiring berjalannya waktu jual beli online mulai berkembang dalam hal model transaksinya seperti penggunaan sistem dropship. Jual beli dengan sistem dropship ini menjadi salah satu alternatif yang dipilih dikarenakan tidak memerlukan modal besar bahkan tanpa modal sekalipun.
Transaksi jual beli online dengan sistem dropship setelah dikaji dari sisi rukun dan syarat jual beli Islam telah memenuhi rukun akad dalam syariah. Sedangkan Pada sisi kepemilikan atas objek barang dalam praktik jual beli sistem dropship memiliki dua pendapat, yaitu: pertama, diperbolehkan dengan catatan penjual mendapatkan ijin dari pemilik barang dan penjual dapat menghadirkan barang tersebut. Kedua dilarang, karena penjual menjual barang bukan miliknya/ barang masih berada pada pemiliknya (supplier).