{"title":"PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENANAM MODAL ASING YANG MELANGGAR KONTRAK DI INDONESIA","authors":"Muhammad Hildan Yudanto Nugroho","doi":"10.47353/delarev.v1i3.33","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dan dampak hukumnya bagi investor asing yang melanggar kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa terdapat pengaturan pelaksanaan dalam ketentuan UUPM Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang berkaitan dengan perlindungan investor asing terhadap suatu risiko yang dapat terjadi oleh investor asing maka pemerintah akan memberlakukan perlakuan yang sama terhadap seluruh investor baik secara domestik maupun asing, serta perlindungan yang sama bagi semua penanam modal yang tercantum dalam Pasal 6 UUPM. Selain itu, peraturan yang sama mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 14, 15, dan 16. Selain memberikan perlindungan hukum bagi penanam modal asing dan dalam negeri, negara juga mengatur dampak hukum jika ada penanam modal asing yang melanggar kontrak yang telah disepakati sebelumnya maka bisa dikenakan sanksi dalam bentuk administrasi, pidana, dan perdata.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"779 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.33","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia dan dampak hukumnya bagi investor asing yang melanggar kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa terdapat pengaturan pelaksanaan dalam ketentuan UUPM Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang berkaitan dengan perlindungan investor asing terhadap suatu risiko yang dapat terjadi oleh investor asing maka pemerintah akan memberlakukan perlakuan yang sama terhadap seluruh investor baik secara domestik maupun asing, serta perlindungan yang sama bagi semua penanam modal yang tercantum dalam Pasal 6 UUPM. Selain itu, peraturan yang sama mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 14, 15, dan 16. Selain memberikan perlindungan hukum bagi penanam modal asing dan dalam negeri, negara juga mengatur dampak hukum jika ada penanam modal asing yang melanggar kontrak yang telah disepakati sebelumnya maka bisa dikenakan sanksi dalam bentuk administrasi, pidana, dan perdata.