{"title":"UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS E-COMMERCE BHINNEKA.COM)","authors":"Deanne Destriani Firmansyah Putri, M. Fahrozi","doi":"10.35334/BOLREV.V5I1.2014","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKKemajuan teknologi yang diiringi perkembangan internet kini kian pesat. Di era globalisasi seperti ini kita semakin dipermudah semenjak kemuncul internet. Seperti belanja, kita dapat membeli kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi belanja online lewat beberapa e-commerce. Pelanggan e-commerce di Indonesia tercatat mengalami peningkatan sebesar 38,3% setelah terjadi pandemi, hal ini justru membuat tingkat keamanan internet semakin rentan karena banyak pendaftar baru yang mendaftarkan data pribadinya ke dalam data pelanggan e-commerce. Maka tak banyak terjadi kasus kebocoran data seperti yang terjadi pada e-commerce Bhinneka.com. Oleh karena itu tentu kita masih dihadapi persoalan mengenai bagaimana pencegahan kebocoran data dan apa upaya penindakan untuk pelaku kebocoran data serta bagaimana tanggung jawab dari e-commerce tersebut, maka perlu adanya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang mana telah dibentuk oleh pemerintah dari lama, RUU ini apabila disahkan dapat menjadi jawaban dari persoalan kebocoran data. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini akan menjabarkan betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan untuk menutut pelaku dan menuntut pertanggungjawaban pemilik e-commerce itu sendiri, tentunya masyrakat akan mendapatkan kepastian hukum untuk menangani masalah kebocoran data.Kata Kunci: E-commerce; Kebocoran Data; Pandemi COVID-19; Perlindungan Data Pribadi.ABSTRACTThe progression of the technology which accompanied by development of the internet are growing rapidly. In this era of globalization, we’ve made it easier by the since emerged of the internet. Like shopping, we can buy our needs by online shopping application through some e-commerces. The consumers of e-commerce in Indonesia has increased until 38,3% after this pandemic happened, this thing actually makes the level of internet security more vulnerable because many registrants just register their data into the e-commerce. So many cases about data leakage, like it happened in e-commerce Bhinneka.com. Therefore, we still facing problems regarding about data leakage and how to prevent data leakage, what our behaviour regarding data leakage perpetrators and what the responsibility by the e-commerce, and then to legalization The Protection of Personal Data Bill is very important, if this bill has legalized it can answer all problems about data leakage. The research method used is normative juridical with statute approach and case approach. In this research will be explained how important to legalization The Protection of Personal Data Bill, because many important articles which can be applied to the consumers who feel disadvantaged by data leakage perpetrators and public will get legal certainty to deal with data leakage problems.Keywords: Data Leakage; E-commerce; Pandemic of COVID-1; Personal Data Protection.","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"12","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/BOLREV.V5I1.2014","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 12
Abstract
ABSTRAKKemajuan teknologi yang diiringi perkembangan internet kini kian pesat. Di era globalisasi seperti ini kita semakin dipermudah semenjak kemuncul internet. Seperti belanja, kita dapat membeli kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi belanja online lewat beberapa e-commerce. Pelanggan e-commerce di Indonesia tercatat mengalami peningkatan sebesar 38,3% setelah terjadi pandemi, hal ini justru membuat tingkat keamanan internet semakin rentan karena banyak pendaftar baru yang mendaftarkan data pribadinya ke dalam data pelanggan e-commerce. Maka tak banyak terjadi kasus kebocoran data seperti yang terjadi pada e-commerce Bhinneka.com. Oleh karena itu tentu kita masih dihadapi persoalan mengenai bagaimana pencegahan kebocoran data dan apa upaya penindakan untuk pelaku kebocoran data serta bagaimana tanggung jawab dari e-commerce tersebut, maka perlu adanya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi yang mana telah dibentuk oleh pemerintah dari lama, RUU ini apabila disahkan dapat menjadi jawaban dari persoalan kebocoran data. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini akan menjabarkan betapa pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan untuk menutut pelaku dan menuntut pertanggungjawaban pemilik e-commerce itu sendiri, tentunya masyrakat akan mendapatkan kepastian hukum untuk menangani masalah kebocoran data.Kata Kunci: E-commerce; Kebocoran Data; Pandemi COVID-19; Perlindungan Data Pribadi.ABSTRACTThe progression of the technology which accompanied by development of the internet are growing rapidly. In this era of globalization, we’ve made it easier by the since emerged of the internet. Like shopping, we can buy our needs by online shopping application through some e-commerces. The consumers of e-commerce in Indonesia has increased until 38,3% after this pandemic happened, this thing actually makes the level of internet security more vulnerable because many registrants just register their data into the e-commerce. So many cases about data leakage, like it happened in e-commerce Bhinneka.com. Therefore, we still facing problems regarding about data leakage and how to prevent data leakage, what our behaviour regarding data leakage perpetrators and what the responsibility by the e-commerce, and then to legalization The Protection of Personal Data Bill is very important, if this bill has legalized it can answer all problems about data leakage. The research method used is normative juridical with statute approach and case approach. In this research will be explained how important to legalization The Protection of Personal Data Bill, because many important articles which can be applied to the consumers who feel disadvantaged by data leakage perpetrators and public will get legal certainty to deal with data leakage problems.Keywords: Data Leakage; E-commerce; Pandemic of COVID-1; Personal Data Protection.
随着互联网的发展,技术的进步势头正在放缓。在这样一个全球化的时代,自从互联网出现以来,我们的生活变得更加轻松。比如购物,我们可以通过一些电子商务来购买日常用品。据报道,在大流行之后,印尼的电子商务客户数量增加了38.3%,这使得互联网安全更加脆弱,因为许多将个人数据纳入电子商务客户数据的新注册用户。那么,像Bhinneka.com e-commerce那样的数据泄露事件就不多了。因此我们当然仍然面临问题如何预防泄漏泄漏和罪犯的项努力什么数据以及如何这些e-commerce的责任,因此需要有哪些个人数据保护法案授权由政府成立的久了,这个法案如果合法化可以成为数据泄漏问题的答案。研究方法是法律方法和案例方法的规范。在这项研究中,我们将明确指出,立即授权一项个人数据保护法案对原告提出指控,并要求e-commerce所有者自己承担责任是多么重要。关键词:电子商务;数据泄漏;COVID-19流行病;个人资料保护。相对于互联网发展而结合的技术的进步是迅速发展的。在这个全球化的时代,自从互联网出现以来,我们已经很容易就做好了。就像购物一样,我们可以通过一些电子商务在网上购物时购买我们的必需品。这场灾难发生后,印尼e-commerce的客户增加到38.3%,这实际上使得互联网安全级别更加脆弱,因为许多注册机构只是将数据存储在电子商务中。关于leakage数据的引用太多了,就像发生在e-commerce Bhinneka.com上一样。这就是,我们仍然面临problems关于关于leakage and how to prevent数据leakage,什么我们的行为数据关于leakage perpetrators和什么《e-commerce责任由个人数据保护》,然后到legalization比尔是非常重要的,如果比尔有legalized这样能回答所有problems关于leakage数据。已使用的研究方法有一定的反对意见。这项研究将揭示使比尔的个人数据免于合法化的重要性,因为许多重要的人工制品可以应用于那些被贪婪的perpetrator和公众将合法地处理受损数据的客户。Keywords: Leakage数据;E-commerce;COVID-1的大流行;个人数据保护。