Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Akad Tabarru’ dan Mudharabah pada Asuransi Syariah

Mukhlis Bakri
{"title":"Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Akad Tabarru’ dan Mudharabah pada Asuransi Syariah","authors":"Mukhlis Bakri","doi":"10.59270/jab.v2i02.129","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pandangan hukum Islam terhadap akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah (2) pandangan hukum positif terhadap akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah (3) komparasi penerapan akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah dalam tinjauan hukum Islam dan hukum Positif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana penulis mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab dan artikel. Metode yang digunakan adalah metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum penerapan akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah, adapun hukum positif yang mengatur tentang Perasuransian adalah Undang-Undang N0. 20 Tahun 2014, tetapi Undang-Undang tersebut masih perlu pengawasan dari Fatwa DSN MUI. Hukum Islam dan hukum positif tentang asuransi syariah sama-sama memiliki tujuan untuk saling tolong menolong, namun pada proses akad dan administrasinya berbeda, kedua hukum tersebut tidak memiliki kekuatan dalam hukum nasional karena dalam Undang-Undang tidak dituliskan secara rinci tentang operasional asuransi syariah yang harus dijalankan, hanya memuat pengertian asuransi syariah saja.","PeriodicalId":413518,"journal":{"name":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/jab.v2i02.129","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pandangan hukum Islam terhadap akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah (2) pandangan hukum positif terhadap akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah (3) komparasi penerapan akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah dalam tinjauan hukum Islam dan hukum Positif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana penulis mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab dan artikel. Metode yang digunakan adalah metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum penerapan akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah, adapun hukum positif yang mengatur tentang Perasuransian adalah Undang-Undang N0. 20 Tahun 2014, tetapi Undang-Undang tersebut masih perlu pengawasan dari Fatwa DSN MUI. Hukum Islam dan hukum positif tentang asuransi syariah sama-sama memiliki tujuan untuk saling tolong menolong, namun pada proses akad dan administrasinya berbeda, kedua hukum tersebut tidak memiliki kekuatan dalam hukum nasional karena dalam Undang-Undang tidak dituliskan secara rinci tentang operasional asuransi syariah yang harus dijalankan, hanya memuat pengertian asuransi syariah saja.
伊斯兰法与阿卡德·塔巴鲁和穆达鲁关于伊斯兰保险的比较法研究
本研究的目的是了解:(1)伊斯兰法律对伊斯兰保险的看法(2)伊斯兰法对阿卡德·塔巴鲁和穆达拉巴对伊斯兰保险的正面看法(3)阿卡德·塔巴鲁和穆达拉巴在伊斯兰法审查和法律方面对伊斯兰保险的比较。这种研究是一种定性研究。这是图书馆研究,作者从书籍、日记、书籍和文章等文献中收集数据和信息。使用的方法是文档法。数据分析的方法是归纳数据分析。研究表明,阿卡德·塔巴鲁(akkatabarru’和mudharabah)关于伊斯兰保险的适用法律与伊斯兰原则并不冲突,而有关保险的积极法律是《不保险法》(N0)。2014年20日,但该法案仍然需要监督Fatwa DSN MUI。伊斯兰伊斯兰法律和保险积极的法律都有互相帮助的目的不同,但在阿卡德语和管理过程,这两个法律中没有国家法律的力量,因为法律不应该运行的详细写了关于伊斯兰保险业务,只是保险包含理解伊斯兰教法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信