{"title":"SISTEM PERNIKAHAN SUKU BUGIS DAN SUKU MINANG “TRADISI UANG PANAI”","authors":"Sindi Veranita, Shafira Aurenevia Dwirakhmawatia","doi":"10.56956/jdcs.v1i1.184","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Banyaknya suku di Indonesia menjadikan banyak pula kebudayaan yang diterapkan dalammasyarakatnya, terutama dalam hal pernikahan. Salah satu adat istiadat yang jarang diketahuiorang di jaman sekarang adalah tradisi uang panai dan uang japuik. Tradisi uang Panai sendirimerupakan tradisi dalam sistem pernikahan Suku Bugis Makassar, dimana pihak laki-lakiharus memberikan mahar berupa uang, emas, harta benda, sesuai dengan strata sosial daripihak perempuan. Sedangkan uang panai itu sendiri lebih ke dalam hal yang bersangkut pautuntuk membiayai segala kebutuhan bagi pihak wanita sedangkan uang mahar lebih kepemberian calon pengantin pria yang nantinya bersifat mutlak menjadi hak milik seorangwanita ketika sudah sah. Sedangkan dalam Suku Minang khususnya Padang Pariaman uangPanai dikenal dengan sebutan uang Japuik. Uang Japuik ini kebalikan dari uang Panai dimanapihak perempuan yang harus memberikan mahar kepada pihak laki-laki sebagai simbolmahar. Kedua adat ini tentunya menjadi kontroversi tersendiri, dimana masih banyakbermunculan statment negatif tentang kedua budaya ini yaitu: “jual membeli”. Penelitian iniakan membahas tentang sistem pernikahan suku Bugis dan suku Minang dalam tradisi uangmaharnya. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, studi pustaka, wawancara,dan dokumentasi.","PeriodicalId":378265,"journal":{"name":"Journal of Digital Communication Science","volume":"69 1S 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Digital Communication Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56956/jdcs.v1i1.184","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Banyaknya suku di Indonesia menjadikan banyak pula kebudayaan yang diterapkan dalammasyarakatnya, terutama dalam hal pernikahan. Salah satu adat istiadat yang jarang diketahuiorang di jaman sekarang adalah tradisi uang panai dan uang japuik. Tradisi uang Panai sendirimerupakan tradisi dalam sistem pernikahan Suku Bugis Makassar, dimana pihak laki-lakiharus memberikan mahar berupa uang, emas, harta benda, sesuai dengan strata sosial daripihak perempuan. Sedangkan uang panai itu sendiri lebih ke dalam hal yang bersangkut pautuntuk membiayai segala kebutuhan bagi pihak wanita sedangkan uang mahar lebih kepemberian calon pengantin pria yang nantinya bersifat mutlak menjadi hak milik seorangwanita ketika sudah sah. Sedangkan dalam Suku Minang khususnya Padang Pariaman uangPanai dikenal dengan sebutan uang Japuik. Uang Japuik ini kebalikan dari uang Panai dimanapihak perempuan yang harus memberikan mahar kepada pihak laki-laki sebagai simbolmahar. Kedua adat ini tentunya menjadi kontroversi tersendiri, dimana masih banyakbermunculan statment negatif tentang kedua budaya ini yaitu: “jual membeli”. Penelitian iniakan membahas tentang sistem pernikahan suku Bugis dan suku Minang dalam tradisi uangmaharnya. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, studi pustaka, wawancara,dan dokumentasi.