{"title":"PENYEBARAN KONTEN YANG MENGANDUNG HOAX MENGENAI COVID-19 MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK BERDASARKAN UU ITE DAN HUKUM PIDANA","authors":"Azenia Tamara Davina, Sigid Suseno, Mustofa Haffas","doi":"10.31764/JMK.V12I1.4255","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACTThis study aims to determine the qualifications of contents containing hoax on Covid-19 through Facebook and Facebook’s liability as an electronic system provider based on the ITE law and criminal law. The approach method used in this study is a qualitative normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, mainly describing the laws and regulations associated with legal theories. The results of this study indicated that the qualification of the spread of content containing hoax on Covid-19 through Facebook is regulated in Article 28 paragraph 2 of the EIT Law and Article 14 and Article 15 of the Law No. 1 of 1946 on Criminal Regulations. However, regarding the application of the articles in Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Regulations, the majority of law enforcers are forcing it, because the elements in the article are no longer adequate when applied to cyber media. Furthermore, Facebook as an electronic system provider is not responsible for the faults of its users.Keywords: qualification of crime; hoax; covid-19; facebook. ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menemukan kualifikasi perbuatan penyebaran hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook berdasarkan UU ITE dan hukum pidana serta pertanggungjawaban hukum Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook dalam praktiknya diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Namun, terkait penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana mayoritas oleh penegak hukum dipaksakan, karena unsur-unsur dalam pasalnya yang sudah tidak memadai apabila diterapkan pada media siber. Kemudian, Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kesalahan penggunanya. ","PeriodicalId":108753,"journal":{"name":"Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31764/JMK.V12I1.4255","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
ABSTRACTThis study aims to determine the qualifications of contents containing hoax on Covid-19 through Facebook and Facebook’s liability as an electronic system provider based on the ITE law and criminal law. The approach method used in this study is a qualitative normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, mainly describing the laws and regulations associated with legal theories. The results of this study indicated that the qualification of the spread of content containing hoax on Covid-19 through Facebook is regulated in Article 28 paragraph 2 of the EIT Law and Article 14 and Article 15 of the Law No. 1 of 1946 on Criminal Regulations. However, regarding the application of the articles in Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Regulations, the majority of law enforcers are forcing it, because the elements in the article are no longer adequate when applied to cyber media. Furthermore, Facebook as an electronic system provider is not responsible for the faults of its users.Keywords: qualification of crime; hoax; covid-19; facebook. ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menemukan kualifikasi perbuatan penyebaran hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook berdasarkan UU ITE dan hukum pidana serta pertanggungjawaban hukum Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara analitis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori-teori hukum dikaitkan dengan permasalahan penelitian. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook dalam praktiknya diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Namun, terkait penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana mayoritas oleh penegak hukum dipaksakan, karena unsur-unsur dalam pasalnya yang sudah tidak memadai apabila diterapkan pada media siber. Kemudian, Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kesalahan penggunanya.
摘要本研究旨在基于信息技术法和刑法,通过Facebook确定含有Covid-19恶作剧内容的资格,以及Facebook作为电子系统提供者的责任。本研究采用的方法方法是定性的规范性法学方法,具有描述性的分析研究规范,主要描述与法律理论相关的法律法规。本研究结果表明,通过Facebook传播含有新冠病毒骗局的内容的资格在《企业所得税法》第28条第2款和1946年《刑法》第1号法第14条和第15条中进行了规定。但是,关于适用1946年第1号法律关于刑事条例的条款,大多数执法人员正在强制执行,因为该条中的要素在适用于网络媒体时已不再充分。此外,Facebook作为一个电子系统提供商,对其用户的错误不负责任。关键词:犯罪资格;骗局;covid-19;facebook。【摘要】新冠肺炎新冠肺炎疫情的发生与传播:新冠肺炎疫情的传播与传播;新冠肺炎疫情的传播与传播;新冠肺炎疫情的传播;新冠肺炎疫情的传播;中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:分析巴汉胡库姆,孟古纳坎方法,分析玉树夸利塔。新冠肺炎新冠肺炎媒体社交Facebook dalam praktiknya diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 14, danpasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tenang Peraturan Pidana。Namun, terkait penerapan paal - paal dalam undang - undang - undang noor 1 Tahun 1946 tententenperaturan Pidana mayoritas oleh pene-gak hu-kum dipaksakan, ka-rena unsur-unsur dalam paalnya yang sudah ti - dama - dai apabila diiterap - kan pada media siber。脸谱网,脸谱网,脸谱网,脸谱网,脸谱网