{"title":"PERKEMBANGAN DAN PROBLEMATIKA HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA","authors":"K. Amiri","doi":"10.30984/jifl.v1i1.1639","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk meneliti bagaimana perkembangan hukum perkawinan di Indonesia beserta problematika yang terjadi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari sisi regulasi pernikahan di Indonesia melewati tiga masa dengan berbagai problematika, selain itu, pernikahan jika dipandang melalui kacamata hukum Islam memiliki tiga arti, salah satunya, yaitu al-dhammu atau al-tadakhul. Selain itu, dalam perkembangannya hukum perkawinan juga telah melewati dua masa, yaitu pada pasca kemerdekaan dan setelah pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.","PeriodicalId":378446,"journal":{"name":"Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1639","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk meneliti bagaimana perkembangan hukum perkawinan di Indonesia beserta problematika yang terjadi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari sisi regulasi pernikahan di Indonesia melewati tiga masa dengan berbagai problematika, selain itu, pernikahan jika dipandang melalui kacamata hukum Islam memiliki tiga arti, salah satunya, yaitu al-dhammu atau al-tadakhul. Selain itu, dalam perkembangannya hukum perkawinan juga telah melewati dua masa, yaitu pada pasca kemerdekaan dan setelah pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.