PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

E. Handayani, Widodo Hariawan
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA","authors":"E. Handayani, Widodo Hariawan","doi":"10.32503/MIZAN.V8I1.501","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Metode pendekatan ini adalah yuridis normatif, serta analisis bahan hukum yang di pergunakan dalam penelitian jurnal ilmiah ini adalah analisis yuridis kualitatif yaitu analisis yang mendasar atau tertumpu pada penalaran hukum (legal reasoning), intrepesi hukum (legal intepretation), dan argumentasi hukum (legal argumentation) dengan secara runtut. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya anak melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor lemahnya penegakan hukum dan juga faktor dari kelalaian orang ta dalam mendidik anak. \nDapat disimpulkan bahwa terdapat faktor internal maupun eksternal yang sekaligus menjadi penyebab terjadinya seorang anak melakukan tindak pidana yaitu : 1) Faktor Internal merupakan faktor faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, yang meliputi : salah asuhan, salah didikan dari orang tua sehingga anak menjadi manja atau sebaliknya dan lemahnya mental pada diri anak tersebut, faktor dalam berkumpul dengan teman dan sebagainya; 2) Faktor Eksternal merupakan faktor keluarga, faktor lingkungan sekolah, faktor lingkungan pergaulan dan sebagainya. Perlindungan hukum bagi anak yang tertang dalam pasal 34 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara”. Hal ini menunjukan bahwa perhatian serius bagi pemerintah terhadap hak-hak anak dan perlindungannya, terutama bagi anak pelaku tindak pidana. Perlindungan bagi anak pelaku tindak pidana harus benar-benar di perhatikan secara serius. Perlindungan hukum tersebut meliputi beberapa konsep yaitu : 1) Konsep Restorative Justice, yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan; 2) Konsep Diversi, yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim.","PeriodicalId":112297,"journal":{"name":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","volume":"150 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"12","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32503/MIZAN.V8I1.501","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 12

Abstract

Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Metode pendekatan ini adalah yuridis normatif, serta analisis bahan hukum yang di pergunakan dalam penelitian jurnal ilmiah ini adalah analisis yuridis kualitatif yaitu analisis yang mendasar atau tertumpu pada penalaran hukum (legal reasoning), intrepesi hukum (legal intepretation), dan argumentasi hukum (legal argumentation) dengan secara runtut. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya anak melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor lemahnya penegakan hukum dan juga faktor dari kelalaian orang ta dalam mendidik anak. Dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor internal maupun eksternal yang sekaligus menjadi penyebab terjadinya seorang anak melakukan tindak pidana yaitu : 1) Faktor Internal merupakan faktor faktor yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, yang meliputi : salah asuhan, salah didikan dari orang tua sehingga anak menjadi manja atau sebaliknya dan lemahnya mental pada diri anak tersebut, faktor dalam berkumpul dengan teman dan sebagainya; 2) Faktor Eksternal merupakan faktor keluarga, faktor lingkungan sekolah, faktor lingkungan pergaulan dan sebagainya. Perlindungan hukum bagi anak yang tertang dalam pasal 34 Undang-undang Dasar tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara”. Hal ini menunjukan bahwa perhatian serius bagi pemerintah terhadap hak-hak anak dan perlindungannya, terutama bagi anak pelaku tindak pidana. Perlindungan bagi anak pelaku tindak pidana harus benar-benar di perhatikan secara serius. Perlindungan hukum tersebut meliputi beberapa konsep yaitu : 1) Konsep Restorative Justice, yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan; 2) Konsep Diversi, yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim.
对罪犯的儿子的法律保护
这项名为“保护犯了罪的儿童法”的研究旨在对儿童犯罪的原因进行分析,并分析一种保护行为者儿童的法律形式。这种方法是规范的管辖权,以及在本科学期刊研究中使用的法律材料的分析,是一种基于法律推理、法律推理和法律论据的定性分析。研究和讨论表明,造成儿童犯罪的因素包括经济、教育因素、环境因素、执法不足的因素以及儿童教育疏忽的因素。可以得出结论,同时有内部和外部的因素导致了一个孩子做重罪:1)内部因素是来自内心的孩子本身的因素,包括:孤儿院,错了成长的父母或相反和软弱,以致孩子被宠坏的精神在这些孩子身上,在和朋友聚在一起之类的因素;2)外部因素是家庭、学校环境、社会环境等因素。1945年《宪法》第34条规定的保护残疾儿童的法律规定,“穷人和被遗弃的儿童被国家照顾”。这表明政府非常关心儿童的权利和保护,特别是对罪犯的儿子。对犯重罪的儿童的保护应该得到认真对待。这种法律保护包括几个概念,例如:1)正义修复概念,这是一个过程,所有相关的人聚集在一起,以共同解决这些违法行为对未来利益的影响;2)转译的概念是一种转移,即转述儿童案件的解决方案,这些案件被认为从正式的刑事刑事程序过渡到由家庭和/或社区、儿童社区顾问、警察、检察官或法官促成的受害者。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信