{"title":"Karakteristik Unsur Pembeda Perkara Wanprestasi dan Penipuan Dalam Kontrak","authors":"Eko Rial Nugroho","doi":"10.22373/jms.v24i1.11050","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konsep perjanjian merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.), atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan dalam kontrak/perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, di dalam praktek sehari hari di kehidupan masyarakat, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut. Secara umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang yang tidak memenuhi janji yang sudah disepakati tersebut telah melakukan tindakan penipuan terhadap pelapor karena janji yang sudah disepakati dan harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi suatu perjanjian dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah karakteristik unsur pembeda perkara wanprestasi dengan penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang dalam pengolahan dan analisa data dengan pemahaman mendalam dengan mengkaji masalah yang diteliti. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ahli khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil Penelitian bahwa Penilaian suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak.","PeriodicalId":436246,"journal":{"name":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/jms.v24i1.11050","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Konsep perjanjian merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.), atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan dalam kontrak/perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, di dalam praktek sehari hari di kehidupan masyarakat, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut. Secara umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang yang tidak memenuhi janji yang sudah disepakati tersebut telah melakukan tindakan penipuan terhadap pelapor karena janji yang sudah disepakati dan harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi suatu perjanjian dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah karakteristik unsur pembeda perkara wanprestasi dengan penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang dalam pengolahan dan analisa data dengan pemahaman mendalam dengan mengkaji masalah yang diteliti. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ahli khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil Penelitian bahwa Penilaian suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak.