{"title":"EKSISTENSI LEMBAGA RECHTSVERWEKING DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA","authors":"Widyorini Indriasti Wardani","doi":"10.35973/MALREV.V2I2.2332","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendaftaran tanah sangat diperlukan bagi pemilik hak atas tanah untuk meberikan kepastian hukum dan perlindungan hokum. Sistem Publikasi Pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan PP No 10 tahun 1961 juncto PP No 24 tahun 1997 mengarah pada Sistem Publikasi pendaftaran tanah Negative bertendens Positif. Lembaga Rechtsverwerking yang tercantum dalam pasal 32 ayat (2) 1997 dimaksudkan untuk menguatkan sistem negative. Daluarsa 5 (lima) tahun untuk mengajukan gugatan dalam lembaga rechtsverwerking tidak mutlak. Itikad baik dalam memperoleh hak milik atas tanah menjadi prinsip pertimbangan Hakim dalam membatalkan sertifikat hak atas tanah.","PeriodicalId":190933,"journal":{"name":"MAGISTRA Law Review","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MAGISTRA Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/MALREV.V2I2.2332","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pendaftaran tanah sangat diperlukan bagi pemilik hak atas tanah untuk meberikan kepastian hukum dan perlindungan hokum. Sistem Publikasi Pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan PP No 10 tahun 1961 juncto PP No 24 tahun 1997 mengarah pada Sistem Publikasi pendaftaran tanah Negative bertendens Positif. Lembaga Rechtsverwerking yang tercantum dalam pasal 32 ayat (2) 1997 dimaksudkan untuk menguatkan sistem negative. Daluarsa 5 (lima) tahun untuk mengajukan gugatan dalam lembaga rechtsverwerking tidak mutlak. Itikad baik dalam memperoleh hak milik atas tanah menjadi prinsip pertimbangan Hakim dalam membatalkan sertifikat hak atas tanah.