{"title":"ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PRAKTEK OLEH DOKTER SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG KODE ETIK KEDOKTERAN","authors":"Aditya Harish","doi":"10.34012/jihp.v4i1.1545","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seiring dengan perkembangan zaman, Teknologi dalam dunia kesehatan juga terus berkembang.dalam hal ini, sebuah istilah yang disebut dengan “Telemedicine” atau metode pengobatan jarak jauh muncul. Meskipun baru saja populer dalam beberapa tahun belakangan, istilah “Telemedicine” pertama kali disebut padah tahun 1970. WHO atau World Health Organization mendefinisikan Telemedicine sebagai pelayanan kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengdiagnosa, mengobati, mencegah, dan mengevaluasi kondisi kesehatan seseorang yang bertempat tinggal di daerah terpencil dan tidak mempunyai fasilitas kesehatan di sekitarnya, jadi pasien hanya perlu bermodal ponsel pintar dan tidak perlu lagi menemui dokter. Meskipun teknologi dalam dunia kedokteran sudah sedemikian canggih, seseorang yang berprofesi sebagai dokter tidak luput dengan kelalaian atau malpraktek. Lalu apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien yang mengalami tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh dokter dalam metode online atau telemedicine ini menurut Kode etik Kedokteran.","PeriodicalId":322379,"journal":{"name":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34012/jihp.v4i1.1545","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman, Teknologi dalam dunia kesehatan juga terus berkembang.dalam hal ini, sebuah istilah yang disebut dengan “Telemedicine” atau metode pengobatan jarak jauh muncul. Meskipun baru saja populer dalam beberapa tahun belakangan, istilah “Telemedicine” pertama kali disebut padah tahun 1970. WHO atau World Health Organization mendefinisikan Telemedicine sebagai pelayanan kesehatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengdiagnosa, mengobati, mencegah, dan mengevaluasi kondisi kesehatan seseorang yang bertempat tinggal di daerah terpencil dan tidak mempunyai fasilitas kesehatan di sekitarnya, jadi pasien hanya perlu bermodal ponsel pintar dan tidak perlu lagi menemui dokter. Meskipun teknologi dalam dunia kedokteran sudah sedemikian canggih, seseorang yang berprofesi sebagai dokter tidak luput dengan kelalaian atau malpraktek. Lalu apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien yang mengalami tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh dokter dalam metode online atau telemedicine ini menurut Kode etik Kedokteran.
随着时代的发展,世界卫生技术也在不断发展。在这种情况下,出现了一种叫做“遥测”或远程治疗方法的术语。虽然“遥测”一词近年才流行,但在1970年首次被称为“遥测”。世卫组织或组织(World Health Organization)将Telemedicine定义为利用信息和通信技术mengdiagnosa医疗保健、治疗、预防和评估住在偏远地区的人的健康状况和周围没有医疗设施,所以他只需要资本就是智能手机和病人不再需要去看医生。虽然医学上的技术是如此先进,但作为一名医生的人并没有被忽视或渎职。那么,根据《医学道德》,医生在这种在线方法或远程医疗中所做的法律工作,对于患有医疗事故的患者来说,可以做些什么呢?