{"title":"Peranan Hukum Adat Dalam Mempertahankan Gastronomi Lokal Sebagai Daya Tarik Wisata Di Desa Sembalun Lombok Timur Nusa Tenggara Barat","authors":"Komang Mahawira","doi":"10.52352/jgi.v11i1.1098","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengangkat judul Peranan hukum adat dalam mempertahankan gastronomi local sebagai daya Tarik wisata di desa Sembalun Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, menggunakan metode deskriptif kualitatif focus penelitiannya ada dua yaitu : pertama tentang hukum adat desa Sembalun yang disebut Krama Adat Negeri Sembahulun dan yang kedua adalah Peranan hukum adat dalam mempertahakan gastronomi local desa Sembalun. Adapun kesimpulan penelitiannya adalah Hukum adat yang berlaku di desa Sembalun telah memenuhi unsur unsur sebagai hukum adat yaitu ; memiliki struktur hukum berupa Krama Adat Negeri Sembahulun, memiliki substansi hukum berupa awig awig yang telah ditetapkan dan diterapkan secara turun temurun yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya dan memiliki budaya hukum yang secara turun temurun ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh masyarakat desa Semalun dan Hukum adat desa Sembalun dapat mempertahankan gastronomi local sehingga sampai saat ini makanan dan minuman khas Sembalun dapat dinikmati sebagai daya Tarik wisata oleh wisatawan baik wisatawan Nusantara maupun wisatawan Mancanegara. Mengasilkan tiga rekomendasi yaitu : Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah ahar gapat melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat desa Sembalun sesuai peraturan yang berlaku sehingga hukum adat tersebut dapat terus hidup dalam masyarakat dan dapat mempertahankan gastronomi local sebagai daya Tarik wisata desa Sembalun. Bagi masyarakat desa Sembalun agar tetap menghormati dan mentaati hukum adat yang telah berlaku secara turun temurun sehingga dapat mempertahankan gastronomi local sebagai daya Tarik wisata desa Sembalun baik secara kuantitas maupun secara kualitasnya dan Bagi wisatawan agar menghormati dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum adat yang berlaku di desa Sembalun sehingga tidak terjadi hal hal yang dapat merugikan baik bagi wisatawan maupun masyarakat desa Sembalun khususnya terhadap gastronomi local sehingga tetap menjadi daya Tarik wisata yang unik dan khas yang dapat dinikmati di desa Sembalun.","PeriodicalId":220293,"journal":{"name":"Jurnal Gastronomi Indonesia","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Gastronomi Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52352/jgi.v11i1.1098","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini mengangkat judul Peranan hukum adat dalam mempertahankan gastronomi local sebagai daya Tarik wisata di desa Sembalun Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, menggunakan metode deskriptif kualitatif focus penelitiannya ada dua yaitu : pertama tentang hukum adat desa Sembalun yang disebut Krama Adat Negeri Sembahulun dan yang kedua adalah Peranan hukum adat dalam mempertahakan gastronomi local desa Sembalun. Adapun kesimpulan penelitiannya adalah Hukum adat yang berlaku di desa Sembalun telah memenuhi unsur unsur sebagai hukum adat yaitu ; memiliki struktur hukum berupa Krama Adat Negeri Sembahulun, memiliki substansi hukum berupa awig awig yang telah ditetapkan dan diterapkan secara turun temurun yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya dan memiliki budaya hukum yang secara turun temurun ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh masyarakat desa Semalun dan Hukum adat desa Sembalun dapat mempertahankan gastronomi local sehingga sampai saat ini makanan dan minuman khas Sembalun dapat dinikmati sebagai daya Tarik wisata oleh wisatawan baik wisatawan Nusantara maupun wisatawan Mancanegara. Mengasilkan tiga rekomendasi yaitu : Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah ahar gapat melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat desa Sembalun sesuai peraturan yang berlaku sehingga hukum adat tersebut dapat terus hidup dalam masyarakat dan dapat mempertahankan gastronomi local sebagai daya Tarik wisata desa Sembalun. Bagi masyarakat desa Sembalun agar tetap menghormati dan mentaati hukum adat yang telah berlaku secara turun temurun sehingga dapat mempertahankan gastronomi local sebagai daya Tarik wisata desa Sembalun baik secara kuantitas maupun secara kualitasnya dan Bagi wisatawan agar menghormati dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum adat yang berlaku di desa Sembalun sehingga tidak terjadi hal hal yang dapat merugikan baik bagi wisatawan maupun masyarakat desa Sembalun khususnya terhadap gastronomi local sehingga tetap menjadi daya Tarik wisata yang unik dan khas yang dapat dinikmati di desa Sembalun.