{"title":"Transfer Pricing and Taxation Dispute Resolution","authors":"M. Sidik","doi":"10.55336/jpb.v2i2.33","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peranan MNE dalam perdagangan dunia makin meningkat secara drstis dari waktu ke waktu. Sengketa pajak khususnya terkait transfer pricing antara otoritas pajak dan MNEs menjadi issue international. Solusi sengketa ini memerlukan keseimbangan kepentingan antara MNEs dan otoritas pajak. Pertumbuhan MNEs menyajikan masalah perpajakan yang semakin kompleks baik bagi otoritas pajak maupun MNEs itu sendiri karena ketentuan perpajakan antar negara bervariasi. Isu-isu ini muncul terutama dari kesulitan praktis, baik bagi MNEs dan otoritas pajak, dalam menentukan penghasilan dan pengeluaran perusahaan atau bentuk usaha tetap yang merupakan bagian dari grup MNE yang harus diperhitungkan dalam yurisdiksi masing-masing negara, terutama kegiatan group MNE yang terintegrasi. Transfer pricing, untuk tujuan pajak, adalah harga transaksi antar perusahaan yang terjadi antara bisnis afiliasi. Proses transfer pricing menentukan jumlah penghasilan yang diperoleh masing-masing pihak dari transaksi tersebut. Wajib pajak dan otoritas perpajakan fokus secara eksklusif pada transaksi pihak terkait, yang disebut transaksi terkendali, dan tidak berdampak langsung pada transaksi pihak independen, yang disebut transaksi tidak terkendali. Transaksi, dalam konteks ini, ditentukan secara luas, dan mencakup penjualan, lisensi, leasing, layanan, dan bunga. Otoritas pajak perlu memusatkan perhatian yang lebih besar pada instrumen keuangan perdagangan global oleh kelompok MNEs. Indonesia telah memformulasikan ketentuan terkait transfer pricing sejak 1984 ketika digulirkannya reformasi perpajakan yang pertama. Namun pedoman teknis untuk menilai pemenuhan prinsip arm's length yang akan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak baru dirumuskan pada tahun 2010 dan diberlakukan secara efektif pada tahun 2011 dan periode berikutnya terakhir melalui UU No 11/2020 dan RUU KUP 2021. Terdapat berbagai tantangan dalam pengimplementasian ketentuan transfer pricing yang ada saat ini, terutama terkait atas pembayaran penggunaan intangible, pembatasan pembayaran (bunga debt-to-equity ratio), pembayaran intragroup services yang pada dasarnya sudah diatur dalam ketentuan teknis transfer pricing dan pemeriksaan terkait harga jual dan harga beli atas intra-group trading pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan domestik Indonesia. Selain itu, dalam pengujian transfer pricing, terdapat sengketa yang cukup besar yang diakibatkan oleh permasalahan teknis seperti (i) pemilihan metode pengujian transfer pricing (ii) pemilihan data pembanding (iii) proses audit yang tidak tepat. Seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan lintas batas, kekhawatiran mengenai transfer pricing dan BEPS diperkirakan akan meningkat. Oleh karena itu sangat penting bahwa otoritas perpajakan Indonesia untuk memprioritaskan perekrutan personel terampil untuk mengatasi kompleksitas yang ditimbulkan oleh perdagangan global instrumen keuangan oleh kelompok MNE.","PeriodicalId":441444,"journal":{"name":"Journal of Tax and Business","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Tax and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55336/jpb.v2i2.33","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peranan MNE dalam perdagangan dunia makin meningkat secara drstis dari waktu ke waktu. Sengketa pajak khususnya terkait transfer pricing antara otoritas pajak dan MNEs menjadi issue international. Solusi sengketa ini memerlukan keseimbangan kepentingan antara MNEs dan otoritas pajak. Pertumbuhan MNEs menyajikan masalah perpajakan yang semakin kompleks baik bagi otoritas pajak maupun MNEs itu sendiri karena ketentuan perpajakan antar negara bervariasi. Isu-isu ini muncul terutama dari kesulitan praktis, baik bagi MNEs dan otoritas pajak, dalam menentukan penghasilan dan pengeluaran perusahaan atau bentuk usaha tetap yang merupakan bagian dari grup MNE yang harus diperhitungkan dalam yurisdiksi masing-masing negara, terutama kegiatan group MNE yang terintegrasi. Transfer pricing, untuk tujuan pajak, adalah harga transaksi antar perusahaan yang terjadi antara bisnis afiliasi. Proses transfer pricing menentukan jumlah penghasilan yang diperoleh masing-masing pihak dari transaksi tersebut. Wajib pajak dan otoritas perpajakan fokus secara eksklusif pada transaksi pihak terkait, yang disebut transaksi terkendali, dan tidak berdampak langsung pada transaksi pihak independen, yang disebut transaksi tidak terkendali. Transaksi, dalam konteks ini, ditentukan secara luas, dan mencakup penjualan, lisensi, leasing, layanan, dan bunga. Otoritas pajak perlu memusatkan perhatian yang lebih besar pada instrumen keuangan perdagangan global oleh kelompok MNEs. Indonesia telah memformulasikan ketentuan terkait transfer pricing sejak 1984 ketika digulirkannya reformasi perpajakan yang pertama. Namun pedoman teknis untuk menilai pemenuhan prinsip arm's length yang akan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak baru dirumuskan pada tahun 2010 dan diberlakukan secara efektif pada tahun 2011 dan periode berikutnya terakhir melalui UU No 11/2020 dan RUU KUP 2021. Terdapat berbagai tantangan dalam pengimplementasian ketentuan transfer pricing yang ada saat ini, terutama terkait atas pembayaran penggunaan intangible, pembatasan pembayaran (bunga debt-to-equity ratio), pembayaran intragroup services yang pada dasarnya sudah diatur dalam ketentuan teknis transfer pricing dan pemeriksaan terkait harga jual dan harga beli atas intra-group trading pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan domestik Indonesia. Selain itu, dalam pengujian transfer pricing, terdapat sengketa yang cukup besar yang diakibatkan oleh permasalahan teknis seperti (i) pemilihan metode pengujian transfer pricing (ii) pemilihan data pembanding (iii) proses audit yang tidak tepat. Seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan lintas batas, kekhawatiran mengenai transfer pricing dan BEPS diperkirakan akan meningkat. Oleh karena itu sangat penting bahwa otoritas perpajakan Indonesia untuk memprioritaskan perekrutan personel terampil untuk mengatasi kompleksitas yang ditimbulkan oleh perdagangan global instrumen keuangan oleh kelompok MNE.