Transfer Pricing and Taxation Dispute Resolution

M. Sidik
{"title":"Transfer Pricing and Taxation Dispute Resolution","authors":"M. Sidik","doi":"10.55336/jpb.v2i2.33","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peranan MNE dalam perdagangan dunia makin meningkat secara drstis dari waktu ke waktu. Sengketa pajak khususnya terkait transfer pricing antara otoritas pajak dan MNEs menjadi issue international. Solusi sengketa ini memerlukan keseimbangan kepentingan antara MNEs dan otoritas pajak. Pertumbuhan MNEs menyajikan masalah perpajakan yang semakin kompleks baik bagi otoritas pajak maupun MNEs itu sendiri karena ketentuan perpajakan antar negara bervariasi. Isu-isu ini muncul terutama dari kesulitan praktis, baik bagi MNEs dan otoritas pajak, dalam menentukan penghasilan dan pengeluaran perusahaan atau bentuk usaha tetap yang merupakan bagian dari grup MNE yang harus diperhitungkan dalam yurisdiksi masing-masing negara, terutama kegiatan group MNE yang terintegrasi. Transfer pricing, untuk tujuan pajak, adalah harga transaksi antar perusahaan yang terjadi antara bisnis afiliasi. Proses transfer pricing menentukan jumlah penghasilan yang diperoleh masing-masing pihak dari transaksi tersebut. Wajib pajak dan otoritas perpajakan fokus secara eksklusif pada transaksi pihak terkait, yang disebut transaksi terkendali, dan tidak berdampak langsung pada transaksi pihak independen, yang disebut transaksi tidak terkendali. Transaksi, dalam konteks ini, ditentukan secara luas, dan mencakup penjualan, lisensi, leasing, layanan, dan bunga. Otoritas pajak perlu memusatkan perhatian yang lebih besar pada instrumen keuangan perdagangan global oleh kelompok MNEs. Indonesia telah memformulasikan ketentuan terkait transfer pricing sejak 1984 ketika digulirkannya reformasi perpajakan yang pertama. Namun pedoman teknis untuk menilai pemenuhan prinsip arm's length yang akan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak baru dirumuskan pada tahun 2010 dan diberlakukan secara efektif pada tahun 2011 dan periode berikutnya terakhir melalui UU No 11/2020 dan RUU KUP 2021. Terdapat berbagai tantangan dalam pengimplementasian ketentuan transfer pricing yang ada saat ini, terutama terkait atas pembayaran penggunaan intangible, pembatasan pembayaran (bunga debt-to-equity ratio), pembayaran intragroup services yang pada dasarnya sudah diatur dalam ketentuan teknis transfer pricing dan pemeriksaan terkait harga jual dan harga beli atas intra-group trading pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan domestik Indonesia. Selain itu, dalam pengujian transfer pricing, terdapat sengketa yang cukup besar yang diakibatkan oleh permasalahan teknis seperti (i) pemilihan metode pengujian transfer pricing (ii) pemilihan data pembanding (iii) proses audit yang tidak tepat. Seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan lintas batas, kekhawatiran mengenai transfer pricing dan BEPS diperkirakan akan meningkat. Oleh karena itu sangat penting bahwa otoritas perpajakan Indonesia untuk memprioritaskan perekrutan personel terampil untuk mengatasi kompleksitas yang ditimbulkan oleh perdagangan global instrumen keuangan oleh kelompok MNE.","PeriodicalId":441444,"journal":{"name":"Journal of Tax and Business","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Tax and Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55336/jpb.v2i2.33","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Peranan MNE dalam perdagangan dunia makin meningkat secara drstis dari waktu ke waktu. Sengketa pajak khususnya terkait transfer pricing antara otoritas pajak dan MNEs menjadi issue international. Solusi sengketa ini memerlukan keseimbangan kepentingan antara MNEs dan otoritas pajak. Pertumbuhan MNEs menyajikan masalah perpajakan yang semakin kompleks baik bagi otoritas pajak maupun MNEs itu sendiri karena ketentuan perpajakan antar negara bervariasi. Isu-isu ini muncul terutama dari kesulitan praktis, baik bagi MNEs dan otoritas pajak, dalam menentukan penghasilan dan pengeluaran perusahaan atau bentuk usaha tetap yang merupakan bagian dari grup MNE yang harus diperhitungkan dalam yurisdiksi masing-masing negara, terutama kegiatan group MNE yang terintegrasi. Transfer pricing, untuk tujuan pajak, adalah harga transaksi antar perusahaan yang terjadi antara bisnis afiliasi. Proses transfer pricing menentukan jumlah penghasilan yang diperoleh masing-masing pihak dari transaksi tersebut. Wajib pajak dan otoritas perpajakan fokus secara eksklusif pada transaksi pihak terkait, yang disebut transaksi terkendali, dan tidak berdampak langsung pada transaksi pihak independen, yang disebut transaksi tidak terkendali. Transaksi, dalam konteks ini, ditentukan secara luas, dan mencakup penjualan, lisensi, leasing, layanan, dan bunga. Otoritas pajak perlu memusatkan perhatian yang lebih besar pada instrumen keuangan perdagangan global oleh kelompok MNEs. Indonesia telah memformulasikan ketentuan terkait transfer pricing sejak 1984 ketika digulirkannya reformasi perpajakan yang pertama. Namun pedoman teknis untuk menilai pemenuhan prinsip arm's length yang akan dilaksanakan oleh pemeriksa pajak baru dirumuskan pada tahun 2010 dan diberlakukan secara efektif pada tahun 2011 dan periode berikutnya terakhir melalui UU No 11/2020 dan RUU KUP 2021. Terdapat berbagai tantangan dalam pengimplementasian ketentuan transfer pricing yang ada saat ini, terutama terkait atas pembayaran penggunaan intangible, pembatasan pembayaran (bunga debt-to-equity ratio), pembayaran intragroup services yang pada dasarnya sudah diatur dalam ketentuan teknis transfer pricing dan pemeriksaan terkait harga jual dan harga beli atas intra-group trading pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan domestik Indonesia. Selain itu, dalam pengujian transfer pricing, terdapat sengketa yang cukup besar yang diakibatkan oleh permasalahan teknis seperti (i) pemilihan metode pengujian transfer pricing (ii) pemilihan data pembanding (iii) proses audit yang tidak tepat. Seiring dengan berkembangnya lembaga keuangan lintas batas, kekhawatiran mengenai transfer pricing dan BEPS diperkirakan akan meningkat. Oleh karena itu sangat penting bahwa otoritas perpajakan Indonesia untuk memprioritaskan perekrutan personel terampil untuk mengatasi kompleksitas yang ditimbulkan oleh perdagangan global instrumen keuangan oleh kelompok MNE.
转让定价与税收争议解决
MNE在世界贸易中的作用随着时间的推移而增加。税务纠纷尤其涉及税务当局和市政当局之间的电汇问题成为国际问题。解决这个问题需要MNEs和税务当局之间的利益平衡。MNEs的增长为税务当局和MNEs本身提供了一个日益复杂的税收问题,因为各国对税收的规定各不相同。出现这些问题主要来自实际的困难,对MNEs和税务当局在决定公司的收入和支出,还是企业形式是团体的一部分过各国管辖权中不可忽视的力量,尤其是集团活动过的集成。priss转账,以税收为目的,是子公司之间发生的公司交易价格。个别交易的转账过程决定了双方从这笔交易中获得的收入。纳税人和税务当局只关注所谓的受控交易,对所谓的不受控制的独立交易没有直接影响。在这种情况下,交易是广泛确定的,包括销售、许可证、租赁、服务和利息。税务当局需要更大程度地关注MNEs集团的全球商业金融工具。印尼已经制定一个有关转让定价条款第1984年当digulirkannya的税收改革。但评估新税务稽核员将执行的arm's length原则的技术指导方针是在2010年制定的,并于2011年以及之后的2011年通过《第11/ 21法案》和《2021年财主法案》有效实施的。和平条款》中挑战目前,尤其是相关的转移定价限制使用intangible付款,付款(花debt-to-equity ratio),基本上已经intragroup服务的支付条款中设置相关技术转让定价和检查站的销售价格和价格买intra-group交易基本上已经安排了印尼国内的条款。此外,在测试会员卡的过程中,涉及到(i)选择会员卡传输测试方法(ii)选择不准确的审计数据(iii)等技术问题所产生的重大问题。随着跨国金融机构的发展,对利润转移和运输的担忧预计将增加。因此,印尼税务当局必须优先招聘有能力的人员,以解决MNE集团全球金融工具交易造成的复杂性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信