TINJAUAN HUKUM TERHADAP CARA HAKIM MENYELESAIKAN SENGKETA WARIS ADAT

Isabella Takapente
{"title":"TINJAUAN HUKUM TERHADAP CARA HAKIM MENYELESAIKAN SENGKETA WARIS ADAT","authors":"Isabella Takapente","doi":"10.35796/les.v8i1.28479","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  corak dan proses pewarisan hukum adat di Indonesia dan bagaimanakah cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Adat Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak Tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan Visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi serta musyawarah dan mufakat dan mengenai proses pewarisannya sebelum pewaris meninggal dunia dilaksanakan dengan cara penerusan atau pengalihan, cara penunjukkan serta cara meninggalkan pesan atau wasiat dan sesudah pewaris meninggal dunia, dilaksanakan dengan penguasaan harta waris dan pembagian harta waris. 2. Cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat, yang pada dasarnya hukum adat itu tidak tertulis, hal ini terdapat dalam Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara dan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan pasal ini akan menjadi salah satu dasar hukum bagi hakim untuk menemukan hukumnya berdasarkan hukum kebiasaan atau hukum adat serta berdasarkan Pasal 50 ayat 1 dan 2 yang mensyaratkan agar semua putusan pengadilan, selain memuat alasan dan dasar putusan, juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tidak tertulis yang dijabarkan untuk mengadili.Kata kunci: waris adat; hakim;","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28479","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  corak dan proses pewarisan hukum adat di Indonesia dan bagaimanakah cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Adat Indonesia yang normatif pada umumnya menunjukkan corak Tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan Visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi serta musyawarah dan mufakat dan mengenai proses pewarisannya sebelum pewaris meninggal dunia dilaksanakan dengan cara penerusan atau pengalihan, cara penunjukkan serta cara meninggalkan pesan atau wasiat dan sesudah pewaris meninggal dunia, dilaksanakan dengan penguasaan harta waris dan pembagian harta waris. 2. Cara hakim menyelesaikan sengketa hukum waris adat, yang pada dasarnya hukum adat itu tidak tertulis, hal ini terdapat dalam Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara dan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan pasal ini akan menjadi salah satu dasar hukum bagi hakim untuk menemukan hukumnya berdasarkan hukum kebiasaan atau hukum adat serta berdasarkan Pasal 50 ayat 1 dan 2 yang mensyaratkan agar semua putusan pengadilan, selain memuat alasan dan dasar putusan, juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tidak tertulis yang dijabarkan untuk mengadili.Kata kunci: waris adat; hakim;
法律审查法官解决宪法纠纷的方式
这项研究的目的是了解印尼传统法律遗产的性质和过程,以及法官如何通过规范法律研究方法解决传统法律问题,得出结论:1。印尼普通法的一般规范指出,具体的共同传统、宗教和视觉特征,开放的简单,可以改变和调整,不dikodifikasi和审议过程,至于pewarisannya继承人去世之前转发或消遣方式,任命和执行方式留言或遗嘱继承人去世前后,通过掌握继承财产和分配继承财产来进行。2. 法官如何处理法律纠纷继承人的惯例,基本上是不成文普通法》第10章第1节中,这和2009年第5章第1节第48号法律禁止法官决定拒绝某件事和强制性的挖掘,跟踪,了解法律和价值观生活在社会的正义感。这一章的条款会成为法官的法律依据之一寻找法律根据习俗或普通法法律以及根据第50条第1节和第2的要求让所有法院的裁决,除了基本理由和判决,也必须包含章相关的立法规定或来源所描述的不成文的法律审判。关键词:传统继承人;法官;
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信