{"title":"Sesat Pikir dan Salah Urus Pengelolaan Sumber Daya Alam Kita","authors":"Berry Nahdian Forqan","doi":"10.58823/jham.v6i6.60","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjalanan panjang sejarah pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia tidak lebih merupakan rekaman atas periodisasi penjarahan kekayaan alam kita dengan modus yang sama walau dengan cara yang berbeda. Praktek industrialisasi yang disokong infrastruktur skala raksasa menjadi landasan atau pijakan model pembangunan yang berujung pada tatakuasa, tata penggunaan lahan, tata produksi dan tata konsumsi yang timpang dan hanya menguntungkan segelintir elit politik dan kuasa modal yang tercermin dalam praktek bernegara selama ini. Sejak jaman kolonial sampai pemerintahan era reformasi ini memang tidak ada yang berubah, sumberdaya alam hanya ditempatkan sebagai komoditi semata yangmengabdi kepada kepentingan pasar sehingga abai terhadap hak-hak warga negara untuk mendapatkan akses dan kontrol yang adil terhadap sumber-sumber kehidupan. Pengelolaan sumberdaya alam selama ini tidak saja menimbulkan ketimpangan dan konflik namun lebih jauh menimbulkan penurunan kualitas lingkungan hidup. Krisis demi krisis di tingkat warga terus terjadi dan meluas menjadi krisis multi dimensi yang semakin memper- buruk situasi bangsa ini yang berujung pada melemahnya kemampuan warga untuk melanggengkan sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi dan politiknya. Dibutuhkan sebuah terobosan untuk melakukan pemulihan Indonesia dengan menempatkan pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam secara optimal bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdaulat sesuai dengan amanat konstitusi negara ini dan nilai-nilai universal Hak Asasi Manusia.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v6i6.60","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perjalanan panjang sejarah pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia tidak lebih merupakan rekaman atas periodisasi penjarahan kekayaan alam kita dengan modus yang sama walau dengan cara yang berbeda. Praktek industrialisasi yang disokong infrastruktur skala raksasa menjadi landasan atau pijakan model pembangunan yang berujung pada tatakuasa, tata penggunaan lahan, tata produksi dan tata konsumsi yang timpang dan hanya menguntungkan segelintir elit politik dan kuasa modal yang tercermin dalam praktek bernegara selama ini. Sejak jaman kolonial sampai pemerintahan era reformasi ini memang tidak ada yang berubah, sumberdaya alam hanya ditempatkan sebagai komoditi semata yangmengabdi kepada kepentingan pasar sehingga abai terhadap hak-hak warga negara untuk mendapatkan akses dan kontrol yang adil terhadap sumber-sumber kehidupan. Pengelolaan sumberdaya alam selama ini tidak saja menimbulkan ketimpangan dan konflik namun lebih jauh menimbulkan penurunan kualitas lingkungan hidup. Krisis demi krisis di tingkat warga terus terjadi dan meluas menjadi krisis multi dimensi yang semakin memper- buruk situasi bangsa ini yang berujung pada melemahnya kemampuan warga untuk melanggengkan sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi dan politiknya. Dibutuhkan sebuah terobosan untuk melakukan pemulihan Indonesia dengan menempatkan pengelolaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam secara optimal bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdaulat sesuai dengan amanat konstitusi negara ini dan nilai-nilai universal Hak Asasi Manusia.