{"title":"Dampak Perkawinan Paksa terhadap Kehidupan Rumah Tangga di Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis","authors":"Robithoh Alam Hadi","doi":"10.54576/annahl.v6i2.52","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan salah satu sunnah nabi yang patut diikuti dan dicontoh oleh pengikutnya, karena selain mencontoh, ia merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan rohani dan jasmaninya. Perkawinan juga merupakan citacita yang mempunyai tempat tersendiri dalam kehidupan manusia sebab di dalamnya mengandung ikatan antara dua insan yang dapat mengangkat derajat mereka. Penduduk di Kabupaten Bengkalis khususnya didalam masyarakat Desa Sungai Siput ada perlakuan orang tua sebahagian menikahkan anak tanpa memberikan hak kepada sang anak untuk memilih sendiri jodohnya. Padahal dalam perkawinan itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian kualitatif (qualitative research), pendekatan sosiologis merupakan suatu landasan kajian untuk mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dengan teknik pengumpulan data Wawancara dan observasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah diskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini sebagai berikut, Pertama, faktor-faktor terjadinya perkawinan paksa di desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis adalah: a) Agar lebih dewasa dan bertanggung jawab, b) Usia sudah semakin tua, c) Sering keluar rumah berduaan, d) Orang tua takut pergaulan bebas anaknya, dan e) Karena tidak menyelesaikan perkuliahan, Kedua, Dampak terjadinya perkawinan paksa dalam rumah tangga : a) Dari awal pernikahan selalu tertekan sampai sekarang, b) Sering terjadi pertengkaran karena tidak sependapat dalam urusan rumah tangga, c) Sulit merajut ikatan romantis dalam keluarga, d) Sering keluar rumah berduaan, f) Orang tua takut pergaulan bebas. Didalam pasal 17 ayat (2) Kompilasi hukum Islam yang menegaskan bahwa bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v6i2.52","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu sunnah nabi yang patut diikuti dan dicontoh oleh pengikutnya, karena selain mencontoh, ia merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan rohani dan jasmaninya. Perkawinan juga merupakan citacita yang mempunyai tempat tersendiri dalam kehidupan manusia sebab di dalamnya mengandung ikatan antara dua insan yang dapat mengangkat derajat mereka. Penduduk di Kabupaten Bengkalis khususnya didalam masyarakat Desa Sungai Siput ada perlakuan orang tua sebahagian menikahkan anak tanpa memberikan hak kepada sang anak untuk memilih sendiri jodohnya. Padahal dalam perkawinan itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian kualitatif (qualitative research), pendekatan sosiologis merupakan suatu landasan kajian untuk mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dengan teknik pengumpulan data Wawancara dan observasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah diskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini sebagai berikut, Pertama, faktor-faktor terjadinya perkawinan paksa di desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis adalah: a) Agar lebih dewasa dan bertanggung jawab, b) Usia sudah semakin tua, c) Sering keluar rumah berduaan, d) Orang tua takut pergaulan bebas anaknya, dan e) Karena tidak menyelesaikan perkuliahan, Kedua, Dampak terjadinya perkawinan paksa dalam rumah tangga : a) Dari awal pernikahan selalu tertekan sampai sekarang, b) Sering terjadi pertengkaran karena tidak sependapat dalam urusan rumah tangga, c) Sulit merajut ikatan romantis dalam keluarga, d) Sering keluar rumah berduaan, f) Orang tua takut pergaulan bebas. Didalam pasal 17 ayat (2) Kompilasi hukum Islam yang menegaskan bahwa bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan.