Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Diregistrasi oleh Notaris (Waarmerking) di Kabupaten Maros

Ibnu Izzah
{"title":"Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Diregistrasi oleh Notaris (Waarmerking) di Kabupaten Maros","authors":"Ibnu Izzah","doi":"10.24252/aldev.v4i3.34822","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peneliti menemukan bahwa di kabupaten Maros ada sekitar 3.743 Akta Bawah Tangan yang telah diwaarmerking dalam kurun waktu kurang dari 5 Tahun oleh 9 orang Notaris. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat di Kabupaten Maros memiliki minat yang tinggi dalam meregistrasi akta di bawah tangannya di Notaris. Lalu bagaimanakah jika akta di bawah tangan tersebut telah diregistrasi atau dibukukan oleh notaris (waarmerking) yang notabenenya adalah seorang pejabat umum yang berwenang, apakah akan menambah kekuatan pembuktian akta bawah tangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui praktek dan tanggung jawab Notaris dalam meregistrasi akta dibawah tangan waarmerking (2) memahami Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah diregistrasi oleh Notaris dalam persidangan perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan beberapa Notaris dan Hakim di Kabupaten Maros. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Notaris tidak bertanggung jawab secara yuridis terhadap kebenaran akta dibawah tangan yang telah diregistrasi (waarmerking) baik dari kebenaran identitasnya, isi aktanya, tanggal pembuatannya dan tanda tangan para pihak. Sehingga Notaris tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terhadap ketidak benaran yang ada dalam akta dibawah tangan yang telah diwaarmerkingnya (2) Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking tidak dapat disamakan dengan akta otentik. Melainkan tetap menjadi akta dibawah tangan yang kesempurnaan aktanya terletak pada pengakuan","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.34822","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Peneliti menemukan bahwa di kabupaten Maros ada sekitar 3.743 Akta Bawah Tangan yang telah diwaarmerking dalam kurun waktu kurang dari 5 Tahun oleh 9 orang Notaris. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat di Kabupaten Maros memiliki minat yang tinggi dalam meregistrasi akta di bawah tangannya di Notaris. Lalu bagaimanakah jika akta di bawah tangan tersebut telah diregistrasi atau dibukukan oleh notaris (waarmerking) yang notabenenya adalah seorang pejabat umum yang berwenang, apakah akan menambah kekuatan pembuktian akta bawah tangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui praktek dan tanggung jawab Notaris dalam meregistrasi akta dibawah tangan waarmerking (2) memahami Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah diregistrasi oleh Notaris dalam persidangan perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan beberapa Notaris dan Hakim di Kabupaten Maros. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Notaris tidak bertanggung jawab secara yuridis terhadap kebenaran akta dibawah tangan yang telah diregistrasi (waarmerking) baik dari kebenaran identitasnya, isi aktanya, tanggal pembuatannya dan tanda tangan para pihak. Sehingga Notaris tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana terhadap ketidak benaran yang ada dalam akta dibawah tangan yang telah diwaarmerkingnya (2) Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking tidak dapat disamakan dengan akta otentik. Melainkan tetap menjadi akta dibawah tangan yang kesempurnaan aktanya terletak pada pengakuan
研究人员发现,在Maros区大约有3743份契约,由9名公证人在不到5年的时间里就被销毁了。这表明Maros区的人民对将契约交给公证人非常感兴趣。那么,如果一份手写或由公证人(waarmerking)预订或预订的公证人(waarmerking)是授权的总干事,将如何增加这份书面证明的权力呢?本研究的目的是:(1)了解公证人在瓦阿尔默金手中记录文件的实践和责任(2)了解公证人在民事诉讼中提出的手机证证明的力量。本研究采用的研究方法是实证法研究,这是一项以实地研究为重点的研究,目的是通过对Maros区的一些公证法官和法官的采访来获得原始数据。然后对数据进行定性分析。这项研究的结果表明:(1)公证人对他的真实身份、文件内容、确定日期和各方签名等行为的合法性质不承担法律责任。因此,公证人既不能对不正正的行为提出民事和刑事指控,这些行为既不能作为不正的行为提出异议(2),也不能作为不正的行为证明。只有忏悔才能成为他行为完美的人
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信