{"title":"KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Nomor : 323/Pid.B/2021/PN TJK)","authors":"Ezma Effendi, J. Januri, Yudi Yusnandi","doi":"10.24967/vt.v4i2.1729","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penipuan diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang efektif dalam penegakkan terhadap pelanggarnya. Salah satu kasus yang terjadi sebagaimana dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini ditinjau dari Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang. Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. \nKesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk adalah dengan cara menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP dengan menggunakan kajian komparatif dengan membandingkan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan pada masa sekarang yang semakin meningkat maka dibutuhkan ketegasan dalam paya pemberantasannya. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang adalah dengan cara mengupayakan penyelesaian secara non penal dengan menggunakan pendekatan pembaruan budaya hukum yang menekankan pada perubahan kultur, moralitas dan perilaku.","PeriodicalId":203861,"journal":{"name":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1729","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penipuan diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang efektif dalam penegakkan terhadap pelanggarnya. Salah satu kasus yang terjadi sebagaimana dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini ditinjau dari Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang. Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk adalah dengan cara menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP dengan menggunakan kajian komparatif dengan membandingkan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan pada masa sekarang yang semakin meningkat maka dibutuhkan ketegasan dalam paya pemberantasannya. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang adalah dengan cara mengupayakan penyelesaian secara non penal dengan menggunakan pendekatan pembaruan budaya hukum yang menekankan pada perubahan kultur, moralitas dan perilaku.