ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KECAMATAN BARENG KABUPATEN JOMBANG

Ahadin Ahadin., Sahal Afhami
{"title":"ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KECAMATAN BARENG KABUPATEN JOMBANG","authors":"Ahadin Ahadin., Sahal Afhami","doi":"10.32492/justicia.v11i1.762","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagai tanda bukti hak, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penerbitan sertifikat akan membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan. Salah satu contoh perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 34/6/2018/PTUN.SBY., suatu kasus sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diatas tanah seluas + 51.230 m2 atas nama Prawito dengan bukti Sertifikat tanah dengan No. 46/Desa Bareng tanggal terbit 15-11-1976, Gambar situasi No. 942/1976 tanggal 10-11-1976. Namun dipihak lain mengklaim bahwa sebagian dari tanah tersebut (sekitar + 44.091 m2 dari luas 51.230 m2) milik 5 orang penggugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara diskriptif kualitatif, dengan jalan menelaah dan mengkaji proses persidangan sengketa melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor Mengakibatkan Terjadinya Sengketa Tanah di Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Yaitu tumpang tindih dalam sertifikat Hak Milik No.46/Desa Bareng dengan para penggugat yang masih menggarap tanah tersebut dengan penguasaan selama ± 45 tahun. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang didasarkan pada ketentuan Hukum yaitu Pasal 1 angka 3 UU 5/1986, Pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 121 Ayat (4) HIR. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa sertifikat tanah memiliki sisi ganda, yaitu satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan disisi lain sebagai tanda bukti hak keperdataan (kepemilikan) seseorang atau badan hukum atas tanah, maka apabila terjadi sengketa tanah dan yang disengketakan bukanlah penerbitan sertifikatnya tetapi sengketa a quo maka menurut Majelis Hakim, bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga secara hukum pengadilan tata usaha negara Surabaya tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.762","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagai tanda bukti hak, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penerbitan sertifikat akan membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan. Salah satu contoh perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 34/6/2018/PTUN.SBY., suatu kasus sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diatas tanah seluas + 51.230 m2 atas nama Prawito dengan bukti Sertifikat tanah dengan No. 46/Desa Bareng tanggal terbit 15-11-1976, Gambar situasi No. 942/1976 tanggal 10-11-1976. Namun dipihak lain mengklaim bahwa sebagian dari tanah tersebut (sekitar + 44.091 m2 dari luas 51.230 m2) milik 5 orang penggugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara diskriptif kualitatif, dengan jalan menelaah dan mengkaji proses persidangan sengketa melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor Mengakibatkan Terjadinya Sengketa Tanah di Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Yaitu tumpang tindih dalam sertifikat Hak Milik No.46/Desa Bareng dengan para penggugat yang masih menggarap tanah tersebut dengan penguasaan selama ± 45 tahun. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang didasarkan pada ketentuan Hukum yaitu Pasal 1 angka 3 UU 5/1986, Pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 121 Ayat (4) HIR. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa sertifikat tanah memiliki sisi ganda, yaitu satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan disisi lain sebagai tanda bukti hak keperdataan (kepemilikan) seseorang atau badan hukum atas tanah, maka apabila terjadi sengketa tanah dan yang disengketakan bukanlah penerbitan sertifikatnya tetapi sengketa a quo maka menurut Majelis Hakim, bukan merupakan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga secara hukum pengadilan tata usaha negara Surabaya tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo
证书是一份证明权利的文件,由土地和测量书的副本制成,装订成一卷,由国家农业部长/国家土地管理局局长制定的形式。作为权利证明的标志,证明是有力的证据。出版证书将给受托人和那些感到自己受到伤害的人带来法律后果,因此在法庭上出现分歧并不罕见。法院做出裁决的第34/6/2018/PTUN.SBY。这是一起土地纠纷案件,发生在Jombang区的街道上,以Prawito的名义占地+ 51230平方米,在1976年15-11- 11月15-11日至1976年日出的46号村庄的土地证明证明。但也有人声称,这片土地(面积为51230平方米,约为44091平方米)的一部分属于5名原告。本研究采用了一种定性的方法,通过现有的法律法规来研究和审查争议的过程。研究结果可以知道发生的因素导致的一起土地纠纷在街道,形似县即重叠的产权证书中No . 46 -这些村庄,他们仍然在与原告一起耕种和精通±45年。这项研究的结果是,根据《1986年5月3日法第1条、第47条州司法公正法》和第121条(4)希尔的法律,法官对判决的法律审议已经符合现行规定。这项研究的结论是土地证书有双重的一面,一边作为国家规划决定努力(KTUN),另一方面作为证据keperdataan(所有权)某人或法人的权利有争议的土地,那么如果发生土地纠纷和争议不是出版契约,而是a现状,那么根据法官,根据《国家治理法》第47条的规定,国家治理法院没有权力审查、中断和解决现状
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信