Gunawan Djajaputra, Endang Pandamdari, Endyk M. Asror
{"title":"Analisis Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Beserta Penyelesaiannya","authors":"Gunawan Djajaputra, Endang Pandamdari, Endyk M. Asror","doi":"10.56110/sl.v1i1.4","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak atas tanah oleh adanya suatu perebutan seringkali disebut sebagai konflik tanah. Dalam satu objek tanah didapatkan lebih dari satu dokumen yang didapatkan dari adanya pemalsuan sertifikat tanah. Kesaksian palsu serta keterangan palsu yang diberikan oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadikan tanah dijual kepada pihak lain dan terdapat oknum yang memberikan pengakuan palsu terhadap tanah yang ada. Mediasi serta jalur pengadilan merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh Badan Pertanahan Nasional guna menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada. Pasal 167 KUHP dan 385 KUHP serta Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 2 Undang-Undang No. 51/PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya tercantum ketentuan yang berisi sanksi pidana terhadap penguasaan tanah tanpa hakatas tanah bagi oknum tertentu.","PeriodicalId":241655,"journal":{"name":"Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.4","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hak atas tanah oleh adanya suatu perebutan seringkali disebut sebagai konflik tanah. Dalam satu objek tanah didapatkan lebih dari satu dokumen yang didapatkan dari adanya pemalsuan sertifikat tanah. Kesaksian palsu serta keterangan palsu yang diberikan oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadikan tanah dijual kepada pihak lain dan terdapat oknum yang memberikan pengakuan palsu terhadap tanah yang ada. Mediasi serta jalur pengadilan merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh Badan Pertanahan Nasional guna menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada. Pasal 167 KUHP dan 385 KUHP serta Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 2 Undang-Undang No. 51/PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya tercantum ketentuan yang berisi sanksi pidana terhadap penguasaan tanah tanpa hakatas tanah bagi oknum tertentu.