{"title":"PEMUNGUTAN PAJAK AMERIKA PADA YOUTUBER INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN U.S. INTERNAL REVENUE CODE CHAPTER 3","authors":"Nurul Lailia Khasanah, Nurul Herawati","doi":"10.24034/jiaku.v2i2.5788","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan Penelitian ini adalah untuk memotret penerapan pemungutan pajak penghasilan kepada YouTuber berdasarkan Peraturan U.S. Internal Revenue Code Chapter 3, menggali kepatuhan YouTuber Indonesia untuk membayar pajak berdasarkan Peraturan U.S. Internal Revenue Code Chapter 3, dan meninjau kesiapan YouTuber untuk membayar pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia dengan peraturan yang yang hampir sama dengan peraturan U.S. Internal Revenue Code Chapter 3. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan jumlah informan sebanyak 2 (dua) orang Youtuber, dalam hal ini YouTuber yang dimaksud adalah YouTuber yang telah menjadi YouTube Program Partner (YPP) dan telah mendapat potongan pajak Amerika. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, studi dokumentasi dan observasi non partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah Google berkewajiban mengumpulkan data pajak dari semua YouTuber yang berada di luar Amerika Serikat, terlepas dari YouTuber memperoleh pendapatan dari pemirsa Amerika Serikat atau tidak. Pemotongan pajak yang dilakukan secara otomatis, membuat YouTuber tidak dapat menghindari potongan pajak yang diberikan oleh Amerika. Berbanding terbalik dengan pemotongan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika, sebagian YouTuber Indonesia masih belum memahami atau mengetahui pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia, selain itu, beberapa YouTuber yang lain, memanfaatkan peraturan pajak yang belum sempurna, untuk melakukan penghindaran pajak secara sadar dan penelitian ini, menemukan hal lain di lapangan tentang pemungutan pajak pada YouTuber, baik dari sisi pemungutan pajak Amerika, maupun sisi pemungutan pajak di Indonesia.","PeriodicalId":228276,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan (JIAKu)","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan (JIAKu)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24034/jiaku.v2i2.5788","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk memotret penerapan pemungutan pajak penghasilan kepada YouTuber berdasarkan Peraturan U.S. Internal Revenue Code Chapter 3, menggali kepatuhan YouTuber Indonesia untuk membayar pajak berdasarkan Peraturan U.S. Internal Revenue Code Chapter 3, dan meninjau kesiapan YouTuber untuk membayar pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia dengan peraturan yang yang hampir sama dengan peraturan U.S. Internal Revenue Code Chapter 3. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan jumlah informan sebanyak 2 (dua) orang Youtuber, dalam hal ini YouTuber yang dimaksud adalah YouTuber yang telah menjadi YouTube Program Partner (YPP) dan telah mendapat potongan pajak Amerika. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, studi dokumentasi dan observasi non partisipan. Hasil dari penelitian ini adalah Google berkewajiban mengumpulkan data pajak dari semua YouTuber yang berada di luar Amerika Serikat, terlepas dari YouTuber memperoleh pendapatan dari pemirsa Amerika Serikat atau tidak. Pemotongan pajak yang dilakukan secara otomatis, membuat YouTuber tidak dapat menghindari potongan pajak yang diberikan oleh Amerika. Berbanding terbalik dengan pemotongan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika, sebagian YouTuber Indonesia masih belum memahami atau mengetahui pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia, selain itu, beberapa YouTuber yang lain, memanfaatkan peraturan pajak yang belum sempurna, untuk melakukan penghindaran pajak secara sadar dan penelitian ini, menemukan hal lain di lapangan tentang pemungutan pajak pada YouTuber, baik dari sisi pemungutan pajak Amerika, maupun sisi pemungutan pajak di Indonesia.