Suharjono Suharjono, R. Rahmawati, La Ode Syaiful Islamy H.
{"title":"Kinerja Badan Pengawas Pemilu dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buton Selatan","authors":"Suharjono Suharjono, R. Rahmawati, La Ode Syaiful Islamy H.","doi":"10.55340/administratio.v11i3.1051","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan mengekspalanasi kinerja Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Peneliti berperan sebagai instrumen utama. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder, informan dipilih dengan menggunakan teknik purposif sampling. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknis data dianalisis dengan menyiapkan data dan mengorganisir data, mereduksi data dan menyajikan data. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan uji kredibilitas, transfermabilitas, dependabilitas dan konformabilitas. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama kinerja Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah dilaksanakan secara baik dengan tetap mengacu pada tugas pokok dan fungsinya, namun terdapat pengawas pemilu pada tingkat desa yang belum memahami tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Kedua Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu masih memiliki keterbatasan inovasi. Inovasi Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu lebih pada inovasi layanan publik dan itupun masih terbatas. Trik dan strategi untuk mensukseskan pemilu masih sebatas pengawasan dan tindakan yang selama ini pernah dilakukan oleh Bwaslu. Ketiga Bawaslu Buton Selatan telah bekerja sesuai dengan jadwal dan ketentuan waktu pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, namun waktu yang digunakan terbatas sehingga keputusan yang diambil cenderung dipaksakan. Keputusan diambil terkadang memaksakan keadaan dan kurang memperhatikan kondisi yang berdampak buruk pada keputusan. Keempat Keakuratan kinerja Bawaslu Buton Selatan dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan sudah akurat walaupun masih terdapat kekurangan. Kelima Bawaslu menjalin kerjasama yang baik dengan pihak Kepolisian Kabupaten Buton, Kejaksaaan, Gakkumdu, organisasi kemasyarakat lainnya.","PeriodicalId":137041,"journal":{"name":"Administratio Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Administratio Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55340/administratio.v11i3.1051","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan mengekspalanasi kinerja Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Peneliti berperan sebagai instrumen utama. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder, informan dipilih dengan menggunakan teknik purposif sampling. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknis data dianalisis dengan menyiapkan data dan mengorganisir data, mereduksi data dan menyajikan data. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan uji kredibilitas, transfermabilitas, dependabilitas dan konformabilitas. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama kinerja Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah dilaksanakan secara baik dengan tetap mengacu pada tugas pokok dan fungsinya, namun terdapat pengawas pemilu pada tingkat desa yang belum memahami tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Kedua Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu masih memiliki keterbatasan inovasi. Inovasi Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu lebih pada inovasi layanan publik dan itupun masih terbatas. Trik dan strategi untuk mensukseskan pemilu masih sebatas pengawasan dan tindakan yang selama ini pernah dilakukan oleh Bwaslu. Ketiga Bawaslu Buton Selatan telah bekerja sesuai dengan jadwal dan ketentuan waktu pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, namun waktu yang digunakan terbatas sehingga keputusan yang diambil cenderung dipaksakan. Keputusan diambil terkadang memaksakan keadaan dan kurang memperhatikan kondisi yang berdampak buruk pada keputusan. Keempat Keakuratan kinerja Bawaslu Buton Selatan dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan sudah akurat walaupun masih terdapat kekurangan. Kelima Bawaslu menjalin kerjasama yang baik dengan pihak Kepolisian Kabupaten Buton, Kejaksaaan, Gakkumdu, organisasi kemasyarakat lainnya.