{"title":"EKSISTENSI PERGESERAN PENENTUAN BOKA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT MUNA DI KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA","authors":"Nur Intan, Jabalnur, Achmad Muru","doi":"10.47353/delarev.v1i3.37","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pergeseran penentuan boka dalam perkawinan masyarakat Muna di Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian konflik penentuan boka dalam perkawinan masyarakat Muna. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research) menggunakan data primer, data sekunder, dengan menggunakan analisis secara Deskriptif-Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa eksistensi pergeseran penentuan bhoka dalam perkawinan masyarakat Muna di Kabupaten Muna Barat dipengaruhi adanya stratifikasi sosial atau golongan dan silsilah keluarga atau garis keturunan namun hal tersebut harus berdasarkan kesepekatan pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan, karena permasalahan penentuan besaran bhoka itu bukanlah menjadi pembeda tinggi dan rendahnya strata manusia, karna hadirnya bhoka itu adalah adat dan budaya yang mesti dilestarikan secara turun-temurun, serta bentuk penghargaan kepada pihak perempuan dalam urusan Kawin-mawin (Orang muna), dan penyelesaian permasalahan penentuan boka dalam masyarakat muna dilakukan melalui musyawarah antara perwakilan pemuka adat pihak laki-laki dengan pemuka adat pihak perempuan dengan melakukan pertemuan untuk memediasi penentuan bhoka. Proses ini umumnya disebut defokoragho adhati atau mendudukan adat penentuan mahar, dan masyarakat muna sangat mematuhi putusan pemuka adat yang disepakati, maka sejatinya tidak ada konflik dalam urusan adat semua bisa di selesaikan secara musyawarah.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.37","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi pergeseran penentuan boka dalam perkawinan masyarakat Muna di Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian konflik penentuan boka dalam perkawinan masyarakat Muna. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research) menggunakan data primer, data sekunder, dengan menggunakan analisis secara Deskriptif-Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa eksistensi pergeseran penentuan bhoka dalam perkawinan masyarakat Muna di Kabupaten Muna Barat dipengaruhi adanya stratifikasi sosial atau golongan dan silsilah keluarga atau garis keturunan namun hal tersebut harus berdasarkan kesepekatan pihak mempelai laki-laki dan pihak mempelai perempuan, karena permasalahan penentuan besaran bhoka itu bukanlah menjadi pembeda tinggi dan rendahnya strata manusia, karna hadirnya bhoka itu adalah adat dan budaya yang mesti dilestarikan secara turun-temurun, serta bentuk penghargaan kepada pihak perempuan dalam urusan Kawin-mawin (Orang muna), dan penyelesaian permasalahan penentuan boka dalam masyarakat muna dilakukan melalui musyawarah antara perwakilan pemuka adat pihak laki-laki dengan pemuka adat pihak perempuan dengan melakukan pertemuan untuk memediasi penentuan bhoka. Proses ini umumnya disebut defokoragho adhati atau mendudukan adat penentuan mahar, dan masyarakat muna sangat mematuhi putusan pemuka adat yang disepakati, maka sejatinya tidak ada konflik dalam urusan adat semua bisa di selesaikan secara musyawarah.