{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA APARAT KEPOLISIAN YANG REPRESIF PADA PERISTIWA KERUSUHAN SUPORTER DI KANJURUHAN KABUPATEN MALANG","authors":"Octavian Dwi Putra, Ina Rosmaya","doi":"10.56943/judiciary.v12i1.145","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan serta keamanan yang diberikan oleh aparat tidak mampu membendungbanyaknya korban jiwa yang berjatuhan, sehingga dalam tragedi sepak bola yang sudah pernahterjadi, tragedi kanjuruhan merupakan kejadian kelam persepakbolaan di tanah air dengankorban jiwa hingga mencapai lebih dari 100 orang. Namun, ditetapkannya lima tersangkadalam tragedi kanjuruhan menimbulkan berbagai spekulasi public atas putusan hakim terhadappara tersangkanya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisissecara mendalam dan mengetahui mengenai tragedi di stadion Kanjuruhan terhadappertanggungjawaban pidana aparat kepolisian yang represif pada peristiwa kerusuhan suporterdi kanjuruhan kabupaten malang. Metode yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalahmetode empiris,dimana metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam arti kata yangsebenarnya di masyarakat dan mengkaji bagaimana hukum itu bekerja. Akibat dari tragediKanjuruhan lalu, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedangmenjalankan sidang vonis untuk dijatuhi hukuman yang ditinjau dari Kitab Undang-UndangHukum Pidana. Dalam sidang vonis, terdakwa dijatuhi berbagai vonis yang beragam, mulaidari vonis hukuman penjara bahkan divonis bebas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa padatragedi Kanjuruhan, pihak keamanan dan keselamatan khususnya Aparat kepolisian masihbelum menerapkan poin-poin regulasi PSSI dan regulasi FIFA dengan benar, aparat hanyamengacu pada peraturan kepolisian dalam mengendalikan massa saat pertandingan Ligasedang berlangsung. Agar tidak terjadi tragedi yang serupa, pihak kepolisian telah menyusunperaturan kapolri no. 10 tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga,yang berisi prosedur pengamanan yang lebih detail dengan mempertimbangkan regulasi FIFAdalam penyusunannya, sehingga kompetensi olahraga khususnya sepakbola menjadi lebihefektif.","PeriodicalId":383665,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","volume":"218 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.145","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perlindungan serta keamanan yang diberikan oleh aparat tidak mampu membendungbanyaknya korban jiwa yang berjatuhan, sehingga dalam tragedi sepak bola yang sudah pernahterjadi, tragedi kanjuruhan merupakan kejadian kelam persepakbolaan di tanah air dengankorban jiwa hingga mencapai lebih dari 100 orang. Namun, ditetapkannya lima tersangkadalam tragedi kanjuruhan menimbulkan berbagai spekulasi public atas putusan hakim terhadappara tersangkanya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisissecara mendalam dan mengetahui mengenai tragedi di stadion Kanjuruhan terhadappertanggungjawaban pidana aparat kepolisian yang represif pada peristiwa kerusuhan suporterdi kanjuruhan kabupaten malang. Metode yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalahmetode empiris,dimana metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam arti kata yangsebenarnya di masyarakat dan mengkaji bagaimana hukum itu bekerja. Akibat dari tragediKanjuruhan lalu, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedangmenjalankan sidang vonis untuk dijatuhi hukuman yang ditinjau dari Kitab Undang-UndangHukum Pidana. Dalam sidang vonis, terdakwa dijatuhi berbagai vonis yang beragam, mulaidari vonis hukuman penjara bahkan divonis bebas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa padatragedi Kanjuruhan, pihak keamanan dan keselamatan khususnya Aparat kepolisian masihbelum menerapkan poin-poin regulasi PSSI dan regulasi FIFA dengan benar, aparat hanyamengacu pada peraturan kepolisian dalam mengendalikan massa saat pertandingan Ligasedang berlangsung. Agar tidak terjadi tragedi yang serupa, pihak kepolisian telah menyusunperaturan kapolri no. 10 tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga,yang berisi prosedur pengamanan yang lebih detail dengan mempertimbangkan regulasi FIFAdalam penyusunannya, sehingga kompetensi olahraga khususnya sepakbola menjadi lebihefektif.