Analisis Ketentuan Kewajiban Penyediaan Ruang Usaha untuk Pelaku Usaha UMKM/ IKM Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran Dari Perspektif Tujuan Hukum Persaingan Usaha
{"title":"Analisis Ketentuan Kewajiban Penyediaan Ruang Usaha untuk Pelaku Usaha UMKM/ IKM Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran Dari Perspektif Tujuan Hukum Persaingan Usaha","authors":"Devina Puspita Sari, Sri Ismawati","doi":"10.37439/jurnaldrd.v15i2.67","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Daerah yang mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk turut memberdayakan pelaku usaha UMKM/IKM diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran. Aturan ini mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk turut memberdayakan pelaku usaha UMKM/IKM melalui pola kemitraan usaha, namun pelaku usaha merasa ketentuan ini memberatkan mereka. Urgensi pemberlakuan ketentuan ini dapat ditelusuri dari tujuan hukum persaingan usaha. Apakah yang menjadi tujuan hukum persaingan usaha dan apakah ketentuan kewajiban penyediaan ruang usaha untuk pelaku usaha UMKM/IKM tersebut telah sesuai dengan tujuan dari hukum persaingan usaha. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan bahwa tujuan persaingan usaha adalah 1) tujuan ekonomi yang menekankan pentingnya efisiensi dan berpihak pada kesejahteraan konsumen serta 2) tujuan sosial dan politik yang mencerminkan rasa kesetaraan atau keadilan, dimana terjadi penyebaran kekuasaan atas pasar dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha minoritas. Ketentuan kewajiban penyediaan ruang usaha bagi pelaku usaha UMKM/IKM yang dibebankan kepada pengelola pusat perbelanjaan sejalan dengan tujuan hukum persaingan usaha yang terdapat dalam Pasal 3 butir b dan c UU No. 5 Tahun 1999 serta Pasal 7 jo. Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2008. Hadirnya pelaku usaha UMKM/IKM dalam pusat perbelanjaan dapat mendorong terciptanya efisiensi usaha yang dilakukan setiap pelaku usaha pada pusat perbelanjaan tersebut yang tentunya berakhir pada terciptanya tujuan ekonomi hukum persaingan usaha yaitu terjadinya efisiensi dan kesejahteraan konsumen.","PeriodicalId":203570,"journal":{"name":"Jurnal Riset Jakarta","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Riset Jakarta","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37439/jurnaldrd.v15i2.67","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Peraturan Daerah yang mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk turut memberdayakan pelaku usaha UMKM/IKM diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran. Aturan ini mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan untuk turut memberdayakan pelaku usaha UMKM/IKM melalui pola kemitraan usaha, namun pelaku usaha merasa ketentuan ini memberatkan mereka. Urgensi pemberlakuan ketentuan ini dapat ditelusuri dari tujuan hukum persaingan usaha. Apakah yang menjadi tujuan hukum persaingan usaha dan apakah ketentuan kewajiban penyediaan ruang usaha untuk pelaku usaha UMKM/IKM tersebut telah sesuai dengan tujuan dari hukum persaingan usaha. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan bahwa tujuan persaingan usaha adalah 1) tujuan ekonomi yang menekankan pentingnya efisiensi dan berpihak pada kesejahteraan konsumen serta 2) tujuan sosial dan politik yang mencerminkan rasa kesetaraan atau keadilan, dimana terjadi penyebaran kekuasaan atas pasar dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha minoritas. Ketentuan kewajiban penyediaan ruang usaha bagi pelaku usaha UMKM/IKM yang dibebankan kepada pengelola pusat perbelanjaan sejalan dengan tujuan hukum persaingan usaha yang terdapat dalam Pasal 3 butir b dan c UU No. 5 Tahun 1999 serta Pasal 7 jo. Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2008. Hadirnya pelaku usaha UMKM/IKM dalam pusat perbelanjaan dapat mendorong terciptanya efisiensi usaha yang dilakukan setiap pelaku usaha pada pusat perbelanjaan tersebut yang tentunya berakhir pada terciptanya tujuan ekonomi hukum persaingan usaha yaitu terjadinya efisiensi dan kesejahteraan konsumen.