Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik ditinjau dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Jamie Armadi Jaya, Mulyani Zulaeha, S Suprapto
{"title":"Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik ditinjau dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris","authors":"Jamie Armadi Jaya, Mulyani Zulaeha, S Suprapto","doi":"10.32801/nolaj.v1i2.19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam dunia kenotariatan dikenal dengan konsep Cyber Notary, konsep ini telah direalisasikan dengan ketentuan pasal 15 ayat 3 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, didalam ketentuan pasalnya bahwa notaris dimungkinkan adanya ketentuan sertifikasi transaksi elektronik, akan tetapi belum banyak pengaturan hukum yang membahas mengenai sertifikasi transaksi elektronik ini. Dan bagaimanakah kepastian hukum dari ketentuan sertifikasi elektronik ini. Permasalahan adalah : Bagaimana Regulasi Pengaturan Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik?, Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik?. Metode peneitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam peneitian ini penulis menggunakan tipe penelitian Konflik Norma. Sifat Penelitian bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan Hukum terdiri dari Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Prosedur Memperoleh Bahan Hukum teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Pengolahan  Bahan  Hukum Dan Analisis Bahan Hukum, bahan hukum yang telah diperoleh dalam studi kepustakaan itu kemudian diolah dengan cara melakukan klasifikasi secara sistematis  sesuai  dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Hasil Penelitian : 1)Regulasi pengaturan mengenai sertifikasi transaksi elektronik ini terdapat didalam Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan terdapat juga didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 2) Kepastian hukum dari ketentuan sertifikasi transaksi elektronik ini adalah hanya sebagai legalisasi transaksi yang bersidat elektronik. 3) notaris bertanggung jawab penuh terhadap isi dalam sertifikasi transaksi elektronik, apabila ada pemalsuan data maka notaris wajib dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Dalam dunia kenotariatan dikenal dengan konsep Cyber Notary, konsep ini telah direalisasikan dengan ketentuan pasal 15 ayat 3 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, didalam ketentuan pasalnya bahwa notaris dimungkinkan adanya ketentuan sertifikasi transaksi elektronik, akan tetapi belum banyak pengaturan hukum yang membahas mengenai sertifikasi transaksi elektronik ini. Dan bagaimanakah kepastian hukum dari ketentuan sertifikasi elektronik ini. Permasalahan adalah : Bagaimana Regulasi Pengaturan Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik?, Bagaimana Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik?. Metode peneitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam peneitian ini penulis menggunakan tipe penelitian Konflik Norma. Sifat Penelitian bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan Hukum terdiri dari Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Prosedur Memperoleh Bahan Hukum teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Pengolahan  Bahan  Hukum Dan Analisis Bahan Hukum, bahan hukum yang telah diperoleh dalam studi kepustakaan itu kemudian diolah dengan cara melakukan klasifikasi secara sistematis  sesuai  dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini. Hasil Penelitian : 1)Regulasi pengaturan mengenai sertifikasi transaksi elektronik ini terdapat didalam Undang-Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan terdapat juga didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 2) Kepastian hukum dari ketentuan sertifikasi transaksi elektronik ini adalah hanya sebagai legalisasi transaksi yang bersidat elektronik. 3) notaris bertanggung jawab penuh terhadap isi dalam sertifikasi transaksi elektronik, apabila ada pemalsuan data maka notaris wajib dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
2014年第2号公证法审查的电子交易认证的公证人权力
在被称为“网络节点”的世界里,这个概念在2014年第15条第3条关于公证职位的规定中得到了实现,该条款规定公证协议是允许的,但关于电子交易认证却没有太多的法律安排。以及这些电子认证条款的法律确定性。问题是:公证管辖设置如何认证电子交易?在电子交易认证方面,法律对公证权威的确定性如何?这种筛选方法的作者采用了规范法律的研究类型。在这种确定中,作者使用了规范冲突研究类型。研究的本质是说明性的。本法律研究的方法是法律的方法(雕像式)和概念的方法。法律材料由主要法律和次要法律材料组成。该研究采用的数据收集法的程序是文献研究。法律材料的处理和法律材料的分析,这些材料是在该研究中获得的法律材料,然后根据该研究的主题系统地进行分类。研究结果:1)2014年公证第2条中存在这种电子交易认证规定,2008年第11条中也存在于电子交易信息和交易中。3)如果文件被伪造,公证人应根据现行规定受到惩罚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信