Polemik Pemungutan Pajak di Indonesia

Cindy Cindy
{"title":"Polemik Pemungutan Pajak di Indonesia","authors":"Cindy Cindy","doi":"10.47709/ijbl.v2i1.2030","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang: Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Ketentuan mengenai perpajakan diharapkan membawa pencapaian atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun pemungutan pajak ini masih menimbulkan permasalahan, oleh karena  itu pembahasan ini bertujuan untuk       mengetahui permasalahan dalam pemungutan pajak dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak. \nMetode penelitian: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil penelitian seperti karya ilmiah, buku-buku, dan internet yang berkaitan dengan topik pembahasan \nHasil penelitian: Permasalahan-permasalahan dalam pemungutan pajak, yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat sebagai Wajib Pajak mengenai perpajakan; kebijakan self-assessment; lemahnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di bidang perpajakan; sudut pandang masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak; serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas kelalaiannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai perpajakan; memberikan edukasi melalui media sosial maupun seminar secara berkala; memberikan pendidikan terkait perpajakan sejak dini; meningkatkan kualitas dan kinerja database hingga berstandar internasional; meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di bidang perpajakan; meluruskan pandangan masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan pegawai pajak; serta menguatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara adil dan berkeadilan untuk memberikan efek jera. \nKesimpulan: Pajak adalah kontribusi wajib diberikan kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Adanya ketentuan- ketentuan mengenai perpajakan diharapkan tercapainya atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun, pada praktiknya terdapat permasalahan sehingga perlu dilakukan upaya-upaya yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.","PeriodicalId":352168,"journal":{"name":"Indonesia Journal of Business Law","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Journal of Business Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.2030","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Latar belakang: Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Ketentuan mengenai perpajakan diharapkan membawa pencapaian atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun pemungutan pajak ini masih menimbulkan permasalahan, oleh karena  itu pembahasan ini bertujuan untuk       mengetahui permasalahan dalam pemungutan pajak dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak. Metode penelitian: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan bahan hukum sekunder adalah hasil penelitian seperti karya ilmiah, buku-buku, dan internet yang berkaitan dengan topik pembahasan Hasil penelitian: Permasalahan-permasalahan dalam pemungutan pajak, yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat sebagai Wajib Pajak mengenai perpajakan; kebijakan self-assessment; lemahnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di bidang perpajakan; sudut pandang masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak; serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas kelalaiannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai perpajakan; memberikan edukasi melalui media sosial maupun seminar secara berkala; memberikan pendidikan terkait perpajakan sejak dini; meningkatkan kualitas dan kinerja database hingga berstandar internasional; meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di bidang perpajakan; meluruskan pandangan masyarakat mengenai budaya korupsi yang dilakukan pegawai pajak; serta menguatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara adil dan berkeadilan untuk memberikan efek jera. Kesimpulan: Pajak adalah kontribusi wajib diberikan kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Adanya ketentuan- ketentuan mengenai perpajakan diharapkan tercapainya atau terealisasikannya target penerimaan pajak setiap tahunnya. Namun, pada praktiknya terdapat permasalahan sehingga perlu dilakukan upaya-upaya yang dapat mengatasi permasalahan tersebut.
印度尼西亚税务投票制度
背景:根据2007年第28条关于1983年6号《公共条款与税法》第三项修正案的修改,税收是根据法律强制个人或机构对国家的强制性贡献。税收条款预计每年将使其达到或实现税收目标。然而,民意调查仍然是一个问题,因此,这些讨论的目的是了解税收问题和对税收问题的可采取的措施。研究方法:本研究采用的研究方法是主要和次要法律材料的文献研究。法律主要成分是2007年第28号法案的第三修正案自1983年第6号法案关于公共政策和辅助材料,而税收法律条例是像科学研究结果,书籍和互联网有关的话题讨论的研究结果:在税收制度问题,就是缺乏知识社会作为纳税人的税收;自我评价政策;税收资源质量和数量的不足;公众对税务人员腐败文化的看法;以及纳税人对其不当行为的执法松懈。因此,政府需要在税收方面进行社会化;定期通过社交媒体和研讨会提供教育;提供早期税收相关教育;将数据库的质量和性能提高到国际标准;提高税收人员的质量和数量;澄清公众对税务人员腐败文化的看法;以及加强对纳税人在公平和公正上犯下的罪行的执法,以提供法律上的威慑。结论:税项是对那些被立法强迫的个人或机构所欠的国家的强制性捐款。税收的规定预计每年将实现或实现税收目标。然而,在实践中,存在一个问题,需要努力解决这个问题。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信