{"title":"KEBERADAAN SANKSI ADAT DALAM PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT","authors":"Rini Apriyani","doi":"10.25105/prio.v6i3.3178","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan memberikan pengakuan akan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut salah satunya terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini merupakan jenis penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana keberadaan sanksi adat sebagai bagian dari penerapan hukum pidana adat di lingkungan masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari berbagai lingkungan masyarakat adat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ternyata sanksi terkait hukum pidana adat seharusnya hanya diberlakukan terhadap beberapa perbuatan tertentu saja dan tidak diberlakukan bagi semua orang. Akan tetapi pada kenyataannya masih belum ada kepastian hukum terkait pemberian sanksi pidana adat tersebut. Selain itu ternyata sulit untuk menerapkan aturan hukum pidana adat di tengah masyarakat adat saat ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat sudah banyak yang memahami mengenai keberadaan hukum nasional Indonesia serta cukup beratnya sanksi adat yang dijatuhkan terkait tindak pidana adat.Keyword: hukum, pidana, adat, sanksi","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"154 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i3.3178","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6
Abstract
Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan memberikan pengakuan akan keberadaan masyarakat hukum adat tersebut salah satunya terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini merupakan jenis penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana keberadaan sanksi adat sebagai bagian dari penerapan hukum pidana adat di lingkungan masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari berbagai lingkungan masyarakat adat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ternyata sanksi terkait hukum pidana adat seharusnya hanya diberlakukan terhadap beberapa perbuatan tertentu saja dan tidak diberlakukan bagi semua orang. Akan tetapi pada kenyataannya masih belum ada kepastian hukum terkait pemberian sanksi pidana adat tersebut. Selain itu ternyata sulit untuk menerapkan aturan hukum pidana adat di tengah masyarakat adat saat ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat sudah banyak yang memahami mengenai keberadaan hukum nasional Indonesia serta cukup beratnya sanksi adat yang dijatuhkan terkait tindak pidana adat.Keyword: hukum, pidana, adat, sanksi