Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i Dan Imam Maliki Tentang Mahar Hutang Yang Belum Dibayar Karena Suami Meninggal Dunia

Kasnan
{"title":"Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’i Dan Imam Maliki Tentang Mahar Hutang Yang Belum Dibayar Karena Suami Meninggal Dunia","authors":"Kasnan","doi":"10.57113/jaz.v3i2.284","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab yaitu imam maliki dan imam syafi’I khususnya dalam hal pemberian mahar utang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  bagaimana pendapat  imam syafi’I dan imam maliki  tentang mahar utang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia, dan bagaimana perbandingan mahar hutang yang belum dibayar karna suami meninggal dunia menurut imam syafi’I dan imam maliki. Metode yang digunakan pada penelitian ini  yaitu metode kualitatif studi kepustakaan (Library Research) Dengan pendekatan deskriptif analisis melalui karya imam syafii berupa kitab al-Umm dan karya imam malik berupa kitab yang berhubungan dengan judul di atas ya’ni dengan menggambarkan pendapat Imam Syafi’I dan imam maliki tentang mahar utang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia, dan data sekunder yaitu literatur-literatur yang relevan dengan pembahasan judul di atas. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’i, mahar utang yang belum dibayar tetap menjadi kewajiban suami kepada seorang istri meskipun suami meninggal dunia baik belum maupun sudah terjadi hubungan suami istri serta belum ditentukan maharnya. Pihak yang mewakili untuk membayar mahar kepada istri dalam hal ini adalah ahli waris dari suami itu sendiri.sedangkan Imam Maliki berpendapat adalah pihak suami ( walinya) hanya harus membayar mut’ah dan memberikan bagian warisan kepada istri.dan dari hasil kedua pendapat tersebut penulis berpendapat bahwa istri lebih baik memaafkan  mahar hutang suami tersebut karna hukum dari memaafkan mahar hutang suami tersebut dibolehkan. \n ","PeriodicalId":300574,"journal":{"name":"JURNAL AZ-ZAWAJIR","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL AZ-ZAWAJIR","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57113/jaz.v3i2.284","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab yaitu imam maliki dan imam syafi’I khususnya dalam hal pemberian mahar utang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  bagaimana pendapat  imam syafi’I dan imam maliki  tentang mahar utang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia, dan bagaimana perbandingan mahar hutang yang belum dibayar karna suami meninggal dunia menurut imam syafi’I dan imam maliki. Metode yang digunakan pada penelitian ini  yaitu metode kualitatif studi kepustakaan (Library Research) Dengan pendekatan deskriptif analisis melalui karya imam syafii berupa kitab al-Umm dan karya imam malik berupa kitab yang berhubungan dengan judul di atas ya’ni dengan menggambarkan pendapat Imam Syafi’I dan imam maliki tentang mahar utang yang belum dibayar karena suami meninggal dunia, dan data sekunder yaitu literatur-literatur yang relevan dengan pembahasan judul di atas. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’i, mahar utang yang belum dibayar tetap menjadi kewajiban suami kepada seorang istri meskipun suami meninggal dunia baik belum maupun sudah terjadi hubungan suami istri serta belum ditentukan maharnya. Pihak yang mewakili untuk membayar mahar kepada istri dalam hal ini adalah ahli waris dari suami itu sendiri.sedangkan Imam Maliki berpendapat adalah pihak suami ( walinya) hanya harus membayar mut’ah dan memberikan bagian warisan kepada istri.dan dari hasil kedua pendapat tersebut penulis berpendapat bahwa istri lebih baik memaafkan  mahar hutang suami tersebut karna hukum dari memaafkan mahar hutang suami tersebut dibolehkan.  
教士沙菲和马利基对因丈夫去世而未付的债务的比较研究
在嫁妆问题上,马扎布的一些祭司,也就是马利基祭司和沙斐祭司,在因丈夫去世而欠下的嫁妆方面,仍然存在分歧。该研究的目的是了解沙菲和马利基神父对因丈夫去世而支付的未偿债务的嫁妆的看法,以及根据沙菲和马利基神父的说法,未偿还的债务的嫁妆与丈夫死亡的嫁妆相比如何。用于这项研究的方法是定性研究方法(文学图书馆Research)通过描述性分析方法syafii祭司的作品《al-Umm祭司马利克的《作品与是的'ni上方的标题和描述Syafi祭司的意见'I和祭司马利基的未偿还债务的支付嫁妆,因为丈夫去世,和相关的次要数据即literatur-literatur上述题目的讨论。而数据收集技术采用文档技术和数据分析技术使用描述性和比较性分析。这项研究的结果显示,根据沙斐祭司的研究,未偿还的债务的嫁妆仍然是丈夫对妻子的义务。在这种情况下,代理支付妻子嫁妆的一方是丈夫的合法继承人。但马里基神父认为,做丈夫的只需要支付账单,并把一部分遗产给妻子。从这两种观点的结果来看,作者认为妻子最好原谅丈夫的债务的嫁妆,因为法律允许妻子宽恕他的债务的嫁妆。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信