{"title":"Wasiat Wajibah Terhadap Non Muslim dan Kontribusinya Terhadap Hukum Keluarga","authors":"M. Fauzi","doi":"10.25217/jm.v5i1.902","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang juga melarang adanya waris beda agama, hal itu juga seirama dengan fatwa MUI yang juga mengharamkan adanya waris beda agama, namun di sisi lain muncullah putusan Mahkamah Agung yang sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan dasar hukum normatif dan hukum positif di Indonesia, yaitu Putusan No. 368K/AG/1995 dan Putusan No. 51K/SG/1999, serta Putusan No. 16 K/AG/2010. Illat putusan hukum tersebut tidak diqiyaskan kepada ahli waris beda agama yang tidak mendapatkan warisan, namun diqiyaskan kepada bentuk sedekah atau hibah dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki. Yurisprudensinya Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non kusus yaitu menetapkan hukum Islam kontemporer, memakai kaidah hukum apabila orang tua beragama berbeda dengan anak maka dianggap meninggalkan wasiat yang disebut wasiat wajibah. Dan mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non Muslim berdasarkan wasiat wajibah.","PeriodicalId":252786,"journal":{"name":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.902","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang juga melarang adanya waris beda agama, hal itu juga seirama dengan fatwa MUI yang juga mengharamkan adanya waris beda agama, namun di sisi lain muncullah putusan Mahkamah Agung yang sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan dasar hukum normatif dan hukum positif di Indonesia, yaitu Putusan No. 368K/AG/1995 dan Putusan No. 51K/SG/1999, serta Putusan No. 16 K/AG/2010. Illat putusan hukum tersebut tidak diqiyaskan kepada ahli waris beda agama yang tidak mendapatkan warisan, namun diqiyaskan kepada bentuk sedekah atau hibah dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki. Yurisprudensinya Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non kusus yaitu menetapkan hukum Islam kontemporer, memakai kaidah hukum apabila orang tua beragama berbeda dengan anak maka dianggap meninggalkan wasiat yang disebut wasiat wajibah. Dan mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non Muslim berdasarkan wasiat wajibah.