ANALISIS YURIDIS DIHAPUSNYA KETENTUAN PASAL 26 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA

A. Munawar, M. Aini, Dedik Sugiyanto, Miftah Ulumudin Tsani
{"title":"ANALISIS YURIDIS DIHAPUSNYA KETENTUAN PASAL 26 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA","authors":"A. Munawar, M. Aini, Dedik Sugiyanto, Miftah Ulumudin Tsani","doi":"10.51749/jphi.v2i3.40","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 memberikan dampak perubahan pada beberapa ketentuan yang diatur dalam UU-PPLH termasuk bagian yang dihapus adalah Pasal 26 ayat (4) UU-PPLH yang berbunyi “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL” juga tidak diikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam hal yang seperti apa masyarakat menolak dokumen tersebut, dengan dihapusnya ketentuan pasal 26 ayat (4) UU-PPLH berakibat kepada Masyarakat tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup alias amdal pada suatu proyek karena hak mereka sudah dihapus didalam UU Cipta Kerja. Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum dihapusnya ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pwerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya rumusan masalah yang ke dua adalah Bagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28 Huruf H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dikarenakan permasalahan akan dianalisis dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dihapusnya ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.40","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 memberikan dampak perubahan pada beberapa ketentuan yang diatur dalam UU-PPLH termasuk bagian yang dihapus adalah Pasal 26 ayat (4) UU-PPLH yang berbunyi “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL” juga tidak diikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam hal yang seperti apa masyarakat menolak dokumen tersebut, dengan dihapusnya ketentuan pasal 26 ayat (4) UU-PPLH berakibat kepada Masyarakat tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup alias amdal pada suatu proyek karena hak mereka sudah dihapus didalam UU Cipta Kerja. Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum dihapusnya ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pwerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya rumusan masalah yang ke dua adalah Bagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28 Huruf H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dikarenakan permasalahan akan dianalisis dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dihapusnya ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1945年《印度尼西亚共和国宪法》第28条第1条(1)规定,每个人都有权利出生和长大,拥有良好的环境和健康,并享有医疗保健。版权法案生效后2020年10月5日给变化影响一些工作安排的条款UU-PPLH包括删除的部分是章26节(4)读作“社会的UU-PPLH正如指节(1)可以提出反对AMDAL文件”也没有遵循解释,以便引起什么样的社会方面拒绝了这份文件仍然存在一些困惑,通过废除《联合国版权法》第26节(4)的规定,公众不再有权对一项项目的环境影响分析文件提出异议,因为它们的权利已在著作权法案中被删除。至于本研究的第一个问题,是2009年第26节(4)第32条《环境保护与管理接下来第二公式的问题是如何规定一章26节(4)2009年第32号法律关于环境保护和管理从人权的角度审查第28章H节中(1)印尼共和国的宪法。本研究采用《2020年第11条环境保护与管理条例》2009年第26节(4)第32条有关消除环境保护和管理的法律规范进行分析。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信