{"title":"TINJAUAN SOSIO YURIDIS ATAS PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT TERHADAP KLIENNYA DI KOTA JAYAPURA","authors":"Fitriyah Ingratubun, Samsul Tamher, Rahmani Ramli","doi":"10.55551/jip.v4i4.30","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nProfesi advokat diakui sebagai salah satu instrumen hukum yang sama pentingnya dengan hakim dan penuntut umum di dalam pengadilan. Profesi Advokat adalah profesi yang dikenal sebagai officium nobile yang berarti “pekerjaan yang mulia dan terhormat”. Tulisan ini membahas tentang faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya suatu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat terhadap kliennya dan Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jayapura untuk menertibkan Advokat yang tergabung dalam organisasinya tersebut, agar tidak melakukan pelanggaran kode etik. Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali. Seseorang yang menguasai hukum dan utamanya memiliki persyaratan formal untuk menyelesaikan kasus-kasus yuridis yang menimpa orang lain. Sejak dibentuknya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, status advokat telah ditetapkan sebagai penegak hukum, sehingga dengan sendirinya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia unsur penegak hukum memiliki kaitan dengan supra struktur formal dan infra struktur informal. Seorang advokat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mendapat sanksi terberat yaitu dikeluarkan dari keanggotaan organisasi pendiri, maka putusan tersebut bisa ditembuskan ke dewan kehormatan PERADI agar diperiksa dalam sidang kode etik yang berakibat pemutusan izin praktek. \n \nKata Kunci: PERADI, Kode Etik, Advokat \n \n \n \n ","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.30","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Profesi advokat diakui sebagai salah satu instrumen hukum yang sama pentingnya dengan hakim dan penuntut umum di dalam pengadilan. Profesi Advokat adalah profesi yang dikenal sebagai officium nobile yang berarti “pekerjaan yang mulia dan terhormat”. Tulisan ini membahas tentang faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya suatu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat terhadap kliennya dan Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jayapura untuk menertibkan Advokat yang tergabung dalam organisasinya tersebut, agar tidak melakukan pelanggaran kode etik. Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali. Seseorang yang menguasai hukum dan utamanya memiliki persyaratan formal untuk menyelesaikan kasus-kasus yuridis yang menimpa orang lain. Sejak dibentuknya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, status advokat telah ditetapkan sebagai penegak hukum, sehingga dengan sendirinya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia unsur penegak hukum memiliki kaitan dengan supra struktur formal dan infra struktur informal. Seorang advokat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mendapat sanksi terberat yaitu dikeluarkan dari keanggotaan organisasi pendiri, maka putusan tersebut bisa ditembuskan ke dewan kehormatan PERADI agar diperiksa dalam sidang kode etik yang berakibat pemutusan izin praktek.
Kata Kunci: PERADI, Kode Etik, Advokat