TINJAUAN SOSIO YURIDIS ATAS PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT TERHADAP KLIENNYA DI KOTA JAYAPURA

Fitriyah Ingratubun, Samsul Tamher, Rahmani Ramli
{"title":"TINJAUAN SOSIO YURIDIS ATAS PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT TERHADAP KLIENNYA DI KOTA JAYAPURA","authors":"Fitriyah Ingratubun, Samsul Tamher, Rahmani Ramli","doi":"10.55551/jip.v4i4.30","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nProfesi advokat diakui sebagai salah satu instrumen hukum yang sama pentingnya dengan hakim dan penuntut umum di dalam pengadilan. Profesi Advokat adalah profesi yang dikenal sebagai officium nobile yang berarti “pekerjaan yang mulia dan terhormat”. Tulisan ini membahas tentang faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya suatu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat terhadap kliennya dan Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jayapura untuk menertibkan Advokat yang tergabung dalam organisasinya tersebut, agar tidak melakukan pelanggaran kode etik. Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali. Seseorang yang menguasai hukum dan utamanya memiliki persyaratan formal untuk menyelesaikan kasus-kasus yuridis yang menimpa orang lain. Sejak dibentuknya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, status advokat telah ditetapkan sebagai penegak hukum, sehingga dengan sendirinya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia unsur penegak hukum memiliki kaitan dengan supra struktur formal dan infra struktur informal. Seorang advokat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mendapat sanksi terberat yaitu dikeluarkan dari keanggotaan organisasi pendiri, maka putusan tersebut bisa ditembuskan ke dewan kehormatan PERADI agar diperiksa dalam sidang kode etik yang berakibat pemutusan izin praktek. \n  \nKata Kunci: PERADI, Kode Etik, Advokat \n  \n  \n  \n ","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.30","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Abstrak Profesi advokat diakui sebagai salah satu instrumen hukum yang sama pentingnya dengan hakim dan penuntut umum di dalam pengadilan. Profesi Advokat adalah profesi yang dikenal sebagai officium nobile yang berarti “pekerjaan yang mulia dan terhormat”. Tulisan ini membahas tentang faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya suatu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat terhadap kliennya dan Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jayapura untuk menertibkan Advokat yang tergabung dalam organisasinya tersebut, agar tidak melakukan pelanggaran kode etik. Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali. Seseorang yang menguasai hukum dan utamanya memiliki persyaratan formal untuk menyelesaikan kasus-kasus yuridis yang menimpa orang lain. Sejak dibentuknya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, status advokat telah ditetapkan sebagai penegak hukum, sehingga dengan sendirinya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia unsur penegak hukum memiliki kaitan dengan supra struktur formal dan infra struktur informal. Seorang advokat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mendapat sanksi terberat yaitu dikeluarkan dari keanggotaan organisasi pendiri, maka putusan tersebut bisa ditembuskan ke dewan kehormatan PERADI agar diperiksa dalam sidang kode etik yang berakibat pemutusan izin praktek.   Kata Kunci: PERADI, Kode Etik, Advokat        
在查亚普拉市为其客户辩护的行为违反道德规范的司法审查
抽象倡导者职业被认为是法庭上对法官和检察官同样重要的法律工具之一。倡导职业是一种被称为officium nobile的职业,意思是“高尚而光荣的工作”。这篇文章讨论了律师对客户违反道德规范的因素,以及dididi(印度尼西亚律师协会)如何组织其成员的律师,使其不违反道德规范。执行行为准则是一种努力,以确保没有不当行为的行为,如果有不当行为,就恢复违反行为准则的行为来重新建立。一个精通法律的人,通常有一个正式的要求来解决困扰他人的司法案件。自2003年第18号倡导者法案成立以来,倡导者的地位已经确立为一名执法人员,因此,印尼执法体系本身就与正规结构支持和非正式基础结构有关。一名被判违反《道德规范》并被判退出创始成员国的最严重惩罚的倡导者,因此,这项裁决可能会被请求荣誉委员会拨款,在一场导致执业许可的道德法庭上进行审查。关键词:PERADI, code,倡导者
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信