PEMENUHAN HAK PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) ATAS MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU DI PUSKESMAS DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
{"title":"PEMENUHAN HAK PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) ATAS MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU DI PUSKESMAS DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL","authors":"prapti widyaningsih","doi":"10.29313/AKTUALITA.V0I0.6754","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Puskesmas merupakan garda terdepat (gate keeper) dalam pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap pemenuhan hak peserta JKN atas manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dan menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hak peserta JKN untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Puskesmas dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitik, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, sumber data dari data sekunder berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dan dianalisa dengan kualitatif normatif . Hasil dari penelitian ini menunjukan kebijakan pemerintah yang berkaitan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN seseuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, namun dalam pelaksanaannya belum seluruh peserta JKN mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu di Puskesmas karena faktor geografis geografis Indonesia, kemampuan layanan, ketersediaan Sumber Daya Manusia dan pemenuhan sarana, prasarana serta peralatan yang belum sesuai standar pelayanan minimal yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.Kata Kunci: Jaminan Kesehatan Nasional, Pelayanan Kesehatan yang Bermutu, Puskesmas.","PeriodicalId":349971,"journal":{"name":"Aktualita (Jurnal Hukum)","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Aktualita (Jurnal Hukum)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/AKTUALITA.V0I0.6754","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Puskesmas merupakan garda terdepat (gate keeper) dalam pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap pemenuhan hak peserta JKN atas manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dan menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hak peserta JKN untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Puskesmas dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitik, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, sumber data dari data sekunder berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dan dianalisa dengan kualitatif normatif . Hasil dari penelitian ini menunjukan kebijakan pemerintah yang berkaitan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN seseuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, namun dalam pelaksanaannya belum seluruh peserta JKN mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu di Puskesmas karena faktor geografis geografis Indonesia, kemampuan layanan, ketersediaan Sumber Daya Manusia dan pemenuhan sarana, prasarana serta peralatan yang belum sesuai standar pelayanan minimal yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.Kata Kunci: Jaminan Kesehatan Nasional, Pelayanan Kesehatan yang Bermutu, Puskesmas.