{"title":"Fenomena Zakat Dan Status Hukum Zakat Di Negara Muslim Dan Beberapa Wilayah Di Indonesia","authors":"N. Azizah","doi":"10.30984/TJEBI.V4I1.883","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Zakat is often seen as a very long problem, an ordinary matter and lacks a future in terms of its development. This is due to the legal status of zakat in Law NO. 23 of 2011 is not something that is required as an Indonesian citizen, but as a form of obedience in worship. Next is the lack of awareness of obligatory zakat people to issue zakat. However, there are actually some things that can overcome these problems. basically the regional government has the authority to establish laws in its territory, there are also several articles in the Zakat Management Act (Law NO 23 of 2011) on the role of regional governments, and some regions in Indonesia are quite successful with some of their applications. In this paper some systems of zakat implementation are reviewed in the regions of Indonesia and other Muslim countries which can be taken into consideration for the progress of zakat in Indonesia.Zakat kerap dipandang sebagai persoalan yang sangat lama, perihal yang biasa dan kurang memiliki masa depan dalam hal pengembangannya. Hal ini disebabkan status hukum zakat dalam UU NO. 23 Tahun 2011 bukanlah sesuatu yang diwajibkan sebagai warganegara Indonesia, tetapi sebagai bentuk ketaatan dalam beribadah. Berikutnya adalah kurangnya kesadaran orang-orang wajib zakat untuk mengeluarkan zakat. Meskipun demikian, sebenarnya ada beberapa hal yang dapat mengatasi problem-problem tersebut. pada dasarnya pemerintah daerah berwenang dalam pembentukan hukum di wilayah kekuasaannya, terdapat juga beberapa pasal dalam UU Pengelolaan Zakat (UU NO 23 Tahun 2011) tentang peran pemerintah daerah, serta beberapa wilayah di Indonesia cukup sukses dengan beberapa penerapannya. Dalam tulisan ini diulas beberapa sistem penerapan zakat di wilayah-wilayah Indonesia dan negara muslim lainnya yang dapat dijadikan pertimbangan untuk kemajuan zakat di Indonesia.","PeriodicalId":362415,"journal":{"name":"Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam","volume":"162 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30984/TJEBI.V4I1.883","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Zakat is often seen as a very long problem, an ordinary matter and lacks a future in terms of its development. This is due to the legal status of zakat in Law NO. 23 of 2011 is not something that is required as an Indonesian citizen, but as a form of obedience in worship. Next is the lack of awareness of obligatory zakat people to issue zakat. However, there are actually some things that can overcome these problems. basically the regional government has the authority to establish laws in its territory, there are also several articles in the Zakat Management Act (Law NO 23 of 2011) on the role of regional governments, and some regions in Indonesia are quite successful with some of their applications. In this paper some systems of zakat implementation are reviewed in the regions of Indonesia and other Muslim countries which can be taken into consideration for the progress of zakat in Indonesia.Zakat kerap dipandang sebagai persoalan yang sangat lama, perihal yang biasa dan kurang memiliki masa depan dalam hal pengembangannya. Hal ini disebabkan status hukum zakat dalam UU NO. 23 Tahun 2011 bukanlah sesuatu yang diwajibkan sebagai warganegara Indonesia, tetapi sebagai bentuk ketaatan dalam beribadah. Berikutnya adalah kurangnya kesadaran orang-orang wajib zakat untuk mengeluarkan zakat. Meskipun demikian, sebenarnya ada beberapa hal yang dapat mengatasi problem-problem tersebut. pada dasarnya pemerintah daerah berwenang dalam pembentukan hukum di wilayah kekuasaannya, terdapat juga beberapa pasal dalam UU Pengelolaan Zakat (UU NO 23 Tahun 2011) tentang peran pemerintah daerah, serta beberapa wilayah di Indonesia cukup sukses dengan beberapa penerapannya. Dalam tulisan ini diulas beberapa sistem penerapan zakat di wilayah-wilayah Indonesia dan negara muslim lainnya yang dapat dijadikan pertimbangan untuk kemajuan zakat di Indonesia.
天课通常被视为一个非常长期的问题,一件普通的事情,在发展方面缺乏未来。这是由于天课在法律NO中的法律地位。2011年第23条并不是印尼公民必须遵守的,而是一种敬拜的服从形式。其次是缺乏义务天课意识的人发布天课。然而,实际上有一些事情可以克服这些问题。基本上,地方政府有权在其领土内制定法律,《天课管理法》(2011年第23号法律)中也有几条关于地方政府的作用,印度尼西亚的一些地区在一些应用方面相当成功。本文回顾了印尼和其他穆斯林国家的天课实施制度,为印尼天课的发展提供参考。天课(Zakat kerap dipandang sebagai),天课(perhal yang biasa dankurang memiliki masa depan dalam hal pengembangannya)。halini disebabkan status hukum zakat dalam UU NO。23 Tahun 2011 bukanlah sessuatu yang diwajibkan sebagai warganegara印度尼西亚,tetapi sebagai bentuk ketaatan dalam beribadah。我的天课,我的天课,我的天课Meskipun demikian, sebenarnya ada beberapa hal yang dapat mengatasi problem-problem tersebut。在印度尼西亚,当你的孩子们在一起的时候,当你的孩子们在一起的时候,当你的孩子们在一起的时候,当你的孩子们在一起的时候,当你的孩子们在一起的时候,当你的孩子们在一起的时候,当你的孩子们在一起的时候,你的孩子们在一起的时候,你的孩子们在一起。dam tulisan ini diulas beberapa system penerapan zakat di wilayah-wilayah Indonesia印尼,印尼,印尼