PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PENYELIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT DALAM RANGKA PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Fahririn Fahririn
{"title":"PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PENYELIDIK KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT DALAM RANGKA PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Fahririn Fahririn","doi":"10.36441/HUKUM.V2I2.263","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejaksaan Republlik Indonesia merupakan salah satu pilar utama pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara merdeka. kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi tedapat dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan Jaksa agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, sedangkan tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalamPasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk mendukung pelaksanaan wewenang Kejaksaan RI dalam penyelidikan tindak pidana korupsi, maka Jaksa selaku penyelidik harus membentuk Tim Khusus yang terdiri dari Penyelidik Intelijen Yustisial dan Penyelidik Tindak Pidana Khusus dan dikuatkan dengan berbagai kebijaksanaan yang diintegritaskan dalam bentuk Surat Edaran dan Keputusan Jaksa Agung","PeriodicalId":186038,"journal":{"name":"SUPREMASI Jurnal Hukum","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/HUKUM.V2I2.263","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kejaksaan Republlik Indonesia merupakan salah satu pilar utama pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara merdeka. kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi tedapat dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan Jaksa agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, sedangkan tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalamPasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Untuk mendukung pelaksanaan wewenang Kejaksaan RI dalam penyelidikan tindak pidana korupsi, maka Jaksa selaku penyelidik harus membentuk Tim Khusus yang terdiri dari Penyelidik Intelijen Yustisial dan Penyelidik Tindak Pidana Khusus dan dikuatkan dengan berbagai kebijaksanaan yang diintegritaskan dalam bentuk Surat Edaran dan Keputusan Jaksa Agung
西苏门答腊高级检察官调查腐败罪行的行为和权力
印度尼西亚共和国检察官是政府在自由执行的调查、调查、起诉和其他司法权力领域行使主权的主要支柱之一。检察官权力执行根除腐败重罪,那里有39章31号法案1999年关于根除腐败重罪提到司法部长协调和控制调查,调查和起诉重罪,而检察官的职责和权力腐败dalamPasal 30节设置(1)d检察官自2004年16号法律关于RI。为了支持检察官对腐败罪行调查的权威,检察官必须成立一个特别小组,由犹士提派情报人员和特别刑事调查员组成,并以司法部长的法令和法令的形式加强其诚信
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信