{"title":"Analisis Putusan Permanent Court of Arbitration Terhadap Klaim Nine Dash Line: Studi Kasus Klaim Wilayah Natuna Utara","authors":"Febriyansyah Rahmat Maulana, Rahayu Repindowaty","doi":"10.22437/UP.V1I2.10452","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah menganalisis putusan Permanent Court of Arbitrationmengenai klaim “Nine Dash Line” milik Tiongkok dan strategi terbaik Indonesia dalam mengatasi pengklaiman wilayah di perairan Natuna. Dalam penelitiannya, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengambil berbagai data dan sumber yang akan diverifikasi. Skripsi ini berisi tentang klaim Tiongkok tentang “Nine Dash Line” di wilayah Kepulauan Natuna yang tumpang tindih dengan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Klaim “Nine Dash Line” Tiongkok ini sudah berlarut-larut selama beberapa tahun dan menjadi masalah serius di kawasan Laut China Selatan. Dalam konflik tersebut peneliti mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki berbagai rencana, upaya dan sikap agar wilayah kedaulatan Republik Indonesia tetap terjaga.Putusan dari Permanent Court of Arbitration mengatakan bahwa klaim Tiongkok mengenai “Nine Dash Line” terbantahkan dan tidak memiliki dasar hukum. Akan tetapi Tiongkok menolak putusan tersebut dan tetap agresif di Laut Cina Selatan sehingga berpotensi menimbulkan instabilitas kawasan Laut Cina Selatan. Hasil penelitian akan menunjukkan bahwa negara pihak yang bersengketa harus melaksanakan dan menghormati putusan Permanent Court of Arbitration tersebut karena sudah menjadi sumber hukum internasional. Putusan tersebut juga memiliki pengaruh di dalam menghadapi agresivitas Tiongkok dan pengaturan mengenai klaim maritim di kawasan Laut China Selatan.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/UP.V1I2.10452","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis putusan Permanent Court of Arbitrationmengenai klaim “Nine Dash Line” milik Tiongkok dan strategi terbaik Indonesia dalam mengatasi pengklaiman wilayah di perairan Natuna. Dalam penelitiannya, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengambil berbagai data dan sumber yang akan diverifikasi. Skripsi ini berisi tentang klaim Tiongkok tentang “Nine Dash Line” di wilayah Kepulauan Natuna yang tumpang tindih dengan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Klaim “Nine Dash Line” Tiongkok ini sudah berlarut-larut selama beberapa tahun dan menjadi masalah serius di kawasan Laut China Selatan. Dalam konflik tersebut peneliti mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki berbagai rencana, upaya dan sikap agar wilayah kedaulatan Republik Indonesia tetap terjaga.Putusan dari Permanent Court of Arbitration mengatakan bahwa klaim Tiongkok mengenai “Nine Dash Line” terbantahkan dan tidak memiliki dasar hukum. Akan tetapi Tiongkok menolak putusan tersebut dan tetap agresif di Laut Cina Selatan sehingga berpotensi menimbulkan instabilitas kawasan Laut Cina Selatan. Hasil penelitian akan menunjukkan bahwa negara pihak yang bersengketa harus melaksanakan dan menghormati putusan Permanent Court of Arbitration tersebut karena sudah menjadi sumber hukum internasional. Putusan tersebut juga memiliki pengaruh di dalam menghadapi agresivitas Tiongkok dan pengaturan mengenai klaim maritim di kawasan Laut China Selatan.