Praktik Pemanfatan Lahan Kosong Absentee Di Desa Selacai Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif)

Mulyana Saleh, Eros Rosmiati
{"title":"Praktik Pemanfatan Lahan Kosong Absentee Di Desa Selacai Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif)","authors":"Mulyana Saleh, Eros Rosmiati","doi":"10.59270/jab.v1i01.47","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK: Absentee merupakan salah satu permasalahan dalam pertanahan yang kerap terjadi. Pemilikan tanah secara absntee biasanya didapatkan dari hasil pembagian warisan atau dengan sengaja membeli tanah absentee hanya sebatas untuk dijadikan sebagai sarana investasi saja tanpa berniat untuk mengolahnya menjadi lahan pertanian, dengan harapan di lain waktu harga tanah tersebut melambung tinggi ketika dijual kembali. Maka dalam hal ini tanah pertanian masih tetap dijadikan objek spekulasi yang mengakibatkan luas tanah pertanian semakin berkurang karena dialih fungsikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pemanfaatan lahan kosong pada tanah absentee di Desa Selacai, Kec. Cipaku, Kab. Ciamis dan mengetahui studi komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai praktik pemanfaatan lahan kosong pada tanah absentee. \nPenelitian ini menggunakan metode pendekatan kualititaif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif. Jika dilihat jenis penelitian penulis ini termasuk pada penelitian lapangan (field reseach) dengan terjun langsung ke lapangan melakukan observasi dan wawancara. Sumber data yang diperoleh merupakan sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan data. \nHasil dari penelitian ini adalah adanya kesamaan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif tentang praktik pemanfaatan lahan kosong absentee. Hak atas tanah dalam Hukum Islam, yaitu terdiri dari 5 hak. Sedangkan dalam Hukum Positif secara khususnya terdapat 7 hak dengan 2 tambahan hak yang ditetapkan oleh undang-undang dan hak sementara hak pakai dalam pemanfaatan tanah. \nKata kunci: Pemanfaatan Lahan Kosong, Lahan Kosong Absentee, Studi Komparatif, Hukum Islam, Hukum Positif","PeriodicalId":413518,"journal":{"name":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","volume":"02 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/jab.v1i01.47","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

ABSTRAK: Absentee merupakan salah satu permasalahan dalam pertanahan yang kerap terjadi. Pemilikan tanah secara absntee biasanya didapatkan dari hasil pembagian warisan atau dengan sengaja membeli tanah absentee hanya sebatas untuk dijadikan sebagai sarana investasi saja tanpa berniat untuk mengolahnya menjadi lahan pertanian, dengan harapan di lain waktu harga tanah tersebut melambung tinggi ketika dijual kembali. Maka dalam hal ini tanah pertanian masih tetap dijadikan objek spekulasi yang mengakibatkan luas tanah pertanian semakin berkurang karena dialih fungsikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pemanfaatan lahan kosong pada tanah absentee di Desa Selacai, Kec. Cipaku, Kab. Ciamis dan mengetahui studi komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai praktik pemanfaatan lahan kosong pada tanah absentee. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualititaif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif. Jika dilihat jenis penelitian penulis ini termasuk pada penelitian lapangan (field reseach) dengan terjun langsung ke lapangan melakukan observasi dan wawancara. Sumber data yang diperoleh merupakan sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah adanya kesamaan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif tentang praktik pemanfaatan lahan kosong absentee. Hak atas tanah dalam Hukum Islam, yaitu terdiri dari 5 hak. Sedangkan dalam Hukum Positif secara khususnya terdapat 7 hak dengan 2 tambahan hak yang ditetapkan oleh undang-undang dan hak sementara hak pakai dalam pemanfaatan tanah. Kata kunci: Pemanfaatan Lahan Kosong, Lahan Kosong Absentee, Studi Komparatif, Hukum Islam, Hukum Positif
抽象:旷工是常见的财产问题之一。土地的抽象占有通常是通过遗产分割获得的,或者故意购买缺位土地仅仅是为了作为一种投资手段,而不打算把它开发成农业用地,希望下一次回归时价格会飙升。因此,在这种情况下,农田仍然是投机的对象,这导致农业用地因其接管而减少。这项研究的目的是了解在Kec selasentee农村空地上的空置土地的做法。Cipaku, Kab。Ciamis和精通伊斯兰法律与伊斯兰法律对缺席土地利用开放土地的积极法律之间的比较研究。这项研究采用了隐蔽的方法。所做的研究是描述性的。如果观察作者的研究类型包括实地考察,直接进入现场观察和采访。主要和次要数据来源获得的数据来源。数据收集技术采用访谈、观察和记录技术。至于本研究中使用的数据分析,则是数据还原、数据演示和数据推断。这项研究的结果是积极的实践存在共同点根据伊斯兰法律和法律利用空地absentee。在伊斯兰法律权利,即由5种权利。而尤其是积极的法律中有7所规定的权利和两个额外的法律和权利而穿在土地使用。关键词:利用荒地,空地,比较研究,伊斯兰法律,积极的法律
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信