{"title":"Akad Tabarru’, Qardh, Rahn dan Wadi'ah: Teori dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah","authors":"Royani, Sofyan Al Hakim, Iwan Setiawan","doi":"10.59270/mashalih.v4i1.166","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini bermaksud menginterpretasi akad tabarru’, khususnya dalam teori akad qardh, rahn, dan wadi'ah serta implementasinya di Lembaga Keuangan Syariah. Ketiga akad ini termasuk transaksi tabarru’ dengan akad pinjam meminjam. Jika pinjaman ini diberikan tanpa syarat kecuali untuk melunasi pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu, jenis pinjaman uang ini disebut dengan istilah qardh. Jika pemberi pinjaman mensyaratkan suatu bentuk atau jumlah jaminan tertentu ketika meminjamkan uang, bentuk pinjaman ini disebut Rahn. Ada lagi bentuk pinjaman uang, di mana bertujuan untuk menerima klaim (pengalihan piutang) dari pihak yang lain. Meminjam uang untuk tujuan ini disebut wadiah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif guna memberikan gambaran tentang data yang telah diperoleh, kemudian diberikan pengertian dan penjelasan untuk mendapatkan gambaran umum secara komprehensif mengenai akad tabarru’ dan aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah.","PeriodicalId":370862,"journal":{"name":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","volume":"143 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kajian ini bermaksud menginterpretasi akad tabarru’, khususnya dalam teori akad qardh, rahn, dan wadi'ah serta implementasinya di Lembaga Keuangan Syariah. Ketiga akad ini termasuk transaksi tabarru’ dengan akad pinjam meminjam. Jika pinjaman ini diberikan tanpa syarat kecuali untuk melunasi pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu, jenis pinjaman uang ini disebut dengan istilah qardh. Jika pemberi pinjaman mensyaratkan suatu bentuk atau jumlah jaminan tertentu ketika meminjamkan uang, bentuk pinjaman ini disebut Rahn. Ada lagi bentuk pinjaman uang, di mana bertujuan untuk menerima klaim (pengalihan piutang) dari pihak yang lain. Meminjam uang untuk tujuan ini disebut wadiah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif guna memberikan gambaran tentang data yang telah diperoleh, kemudian diberikan pengertian dan penjelasan untuk mendapatkan gambaran umum secara komprehensif mengenai akad tabarru’ dan aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah.