{"title":"Strategi Penanggulangan Perkawinan Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Perspektif Teori Maslahah","authors":"Erfania Zuhriah, Imam Sukadi","doi":"10.18860/j-fsh.v14i1.16076","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: This strategy to overcome child marriage in Malang Regency is important because the number of child marriages is increasing. This research was conducted in a sociological juridical manner located at the Office of Women's Empowerment and Child Protection (DP3A) Malang Regency and at the Malang Regency Religious Office. Data were collected by interview method and analyzed by content analysis. From the research conducted, it can be concluded that the Constitutional Court's Decision No. 22/PUU-XV/2017 which was followed up by Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, which raised the marriage age limit for women from 16 years to 19 years, especially in Malang Regency, has not succeeded in solving the problem and has caused its own probematics, namely the number of applications for marriage dispensation to the Malang Regency Religious Court is increasing. The strategy taken in tackling child marriage from the perspective of the masahah theory is by socializing marriage maturity through madrasas, conducting marriage guidance in each District KUA, Establishing a Counseling Information Center (PIK) as an effort to reproductive health, Providing kid genre props, Formation of human beings genre and genre ambassadors, and dissemination of reproductive health education. Another strategy is to empower the role of the family through parental supervision, as well as improve the quality of formal education for students.Keywords: child marriage; maslahah; health education. Abstrak: Strategi penanggulangan perkawinan anak di Kabupaten Malang ini penting dilakukan karena perkawinan anak semakin bertambahnya jumlahnya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis sosiologis yang berlokasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang dan di Kantor Agama Kabupaten Malang. Pengambilan data dilakukan dengan metode wawancara dan menganalisisnya dengan content Analisys. Dari penelitian yang dilakukan di dapat bahwa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 yang ditindak lanjutin dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun khususnya di Kabupaten Malang belum berhasil menyelesaikan masalah dan menimbulkan probematika tersendiri, yaitu jumlah permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang semakin bertambah banyak. Strategi yang dilakukan dalam menanggulangi perkawinan anak perspektif teori masahah adalah dengan dengan melakukan sosialisasi pendewasaan perkawinan lewat madrasah, melakukan bimbingan perkawinan di masing-masing KUA Kecamatan, Pembentukan Pusat Informasi Konseling (PIK) sebagai upaya kesehatan reproduksi, Pemberian alat peraga genre kid, Pembentukan insan genre dan duta genre, dan sosialisasi penyuluhan kesehatan reproduksi. Strategi lainnya yang dilakukan adalah dengan pemberdayaan peran keluarga melalui pengawasan orang tua, serta peningkatan kualitas pendidikan formal bagi peserta didik.Kata Kunci: perkawinan anak; maslahah; pendidikan kesehatan.","PeriodicalId":338293,"journal":{"name":"De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18860/j-fsh.v14i1.16076","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: This strategy to overcome child marriage in Malang Regency is important because the number of child marriages is increasing. This research was conducted in a sociological juridical manner located at the Office of Women's Empowerment and Child Protection (DP3A) Malang Regency and at the Malang Regency Religious Office. Data were collected by interview method and analyzed by content analysis. From the research conducted, it can be concluded that the Constitutional Court's Decision No. 22/PUU-XV/2017 which was followed up by Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, which raised the marriage age limit for women from 16 years to 19 years, especially in Malang Regency, has not succeeded in solving the problem and has caused its own probematics, namely the number of applications for marriage dispensation to the Malang Regency Religious Court is increasing. The strategy taken in tackling child marriage from the perspective of the masahah theory is by socializing marriage maturity through madrasas, conducting marriage guidance in each District KUA, Establishing a Counseling Information Center (PIK) as an effort to reproductive health, Providing kid genre props, Formation of human beings genre and genre ambassadors, and dissemination of reproductive health education. Another strategy is to empower the role of the family through parental supervision, as well as improve the quality of formal education for students.Keywords: child marriage; maslahah; health education. Abstrak: Strategi penanggulangan perkawinan anak di Kabupaten Malang ini penting dilakukan karena perkawinan anak semakin bertambahnya jumlahnya. Penelitian ini dilakukan secara yuridis sosiologis yang berlokasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang dan di Kantor Agama Kabupaten Malang. Pengambilan data dilakukan dengan metode wawancara dan menganalisisnya dengan content Analisys. Dari penelitian yang dilakukan di dapat bahwa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 yang ditindak lanjutin dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun khususnya di Kabupaten Malang belum berhasil menyelesaikan masalah dan menimbulkan probematika tersendiri, yaitu jumlah permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang semakin bertambah banyak. Strategi yang dilakukan dalam menanggulangi perkawinan anak perspektif teori masahah adalah dengan dengan melakukan sosialisasi pendewasaan perkawinan lewat madrasah, melakukan bimbingan perkawinan di masing-masing KUA Kecamatan, Pembentukan Pusat Informasi Konseling (PIK) sebagai upaya kesehatan reproduksi, Pemberian alat peraga genre kid, Pembentukan insan genre dan duta genre, dan sosialisasi penyuluhan kesehatan reproduksi. Strategi lainnya yang dilakukan adalah dengan pemberdayaan peran keluarga melalui pengawasan orang tua, serta peningkatan kualitas pendidikan formal bagi peserta didik.Kata Kunci: perkawinan anak; maslahah; pendidikan kesehatan.
摘要:这一策略在玛琅摄政克服童婚是很重要的,因为童婚的数量正在增加。这项研究是在赋予妇女权力和保护儿童办公室(DP3A)和马朗摄政宗教办公室以社会学和司法方式进行的。资料收集采用访谈法,分析采用内容分析法。从所进行的研究可以得出结论,宪法法院的第22/PUU-XV/2017号决定,随后是第22/PUU-XV/2017号法律。关于1974年第1号婚姻法修正案的2019年第16号法令,将妇女的结婚年龄限制从16岁提高到19岁,特别是在玛琅摄政,并没有成功解决问题,而是造成了自己的问题,即向玛琅摄政宗教法院申请婚姻豁免的数量正在增加。从masahah理论的角度解决童婚问题所采取的战略是,通过伊斯兰学校使婚姻成熟社会化,在每个地区KUA进行婚姻指导,建立咨询信息中心(PIK)以促进生殖健康,提供儿童类型道具,组建人类类型和类型大使,以及传播生殖健康教育。另一项战略是通过父母的监督来增强家庭的作用,同时提高学生正规教育的质量。关键词:童婚;maslahah;健康教育。【摘要】策略:槟城古兰根与槟城古兰根与槟城古兰根与槟城古兰根的关系。Penelitian ini dilakukan secara yuridis生理学yang berlokasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan an Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang (Kantor Agama Kabupaten Malang)。彭甘比兰资料,双拉坎登干方法,瓦万卡拉登干分析,尼亚登干含量分析。dani penelitian yang dilakukan di dapat bahwa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 yang ditindak lanjutin dengan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia Perkawinan bagi perempuan yang semula 16 Tahun menjadi 19 Tahun khususnya di kabupten Malang belum berhasil menyelesaikan masalah danmenimbulka probematika tersendiri, yitu jumlah permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang semakin bertambah banyak。Strategi yang dilakukan dalam menanggulangi perkawinan anak perspekif teori masahah adalah dengan dengan perkawinan leat madrasah, melakukan bimbingan perkawinan di masing-masing KUA Kecamatan, Pembentukan Pusat Informasi Konseling (PIK) sebagai upaya kesehatan reduksi, Pemberian alat peraga genre kid, Pembentukan insan genre dan duta genre, dan sosialisasi penyuluhan kesehatan reduksi。“战略”(Strategi lainnya yang dilakukan adalah dengan penberdayaan peran keluarga melalui pengawasan orang tua),“正式”(正式),“正式”(正式)。Kata Kunci: perkawinan anak;maslahah;pendidikan kesehatan。