Tinjauan filosofis tentang adat bersendikan syarak - syarak bersendikan kitubullah hakim dalam memutus perkara pidana diantara azas legalitas dan hukum yang hidup dalam masyarakat

I. Tanjung
{"title":"Tinjauan filosofis tentang adat bersendikan syarak - syarak bersendikan kitubullah hakim dalam memutus perkara pidana diantara azas legalitas dan hukum yang hidup dalam masyarakat","authors":"I. Tanjung","doi":"10.54123/jn.v3i1.274","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Azas legalitas sifat dari hukum pidana kita yang menyebutkan, tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan di lakukan. Dan ketentuan sebagaimana dimaksud tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang - undang Pidana. Hal demikian menjadi otoritas Kekuasaan Hakim dimana hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dari ketiga Rambu - rambu diatas memerlukan kecerdasan Ruhaniah Hakim dalam proses pengambilan keputusan akhir yang seadil adilnya, oleh sebab itu hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai - nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. agar tujuan penegakan keadilan sesuai dengan azas dan tujuan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia yang satu diantaranya adalah Nilai - nilai Kearifan Religius. Memahami Relasi Adat- Syarak-Kitubullah sebagai tinjauan yuridis oleh hakim guna menjembatani antar asas legalitas dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana jenis penelitian Kepustakaan dilakukan melalui pendekatan penelitian Normatif dan filosofi hukum. Bahwa pembenaran hukum tidak dapat dilihat secara yuridis formal atas perbuatan tetapi juga mempertimbangkan sikap batin kenapa seseorang bisa melakukan tindak pidana","PeriodicalId":394606,"journal":{"name":"Jurnal Normatif","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Normatif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54123/jn.v3i1.274","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Azas legalitas sifat dari hukum pidana kita yang menyebutkan, tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang - undangan yang telah ada sebelum perbuatan di lakukan. Dan ketentuan sebagaimana dimaksud tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang - undang Pidana. Hal demikian menjadi otoritas Kekuasaan Hakim dimana hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dari ketiga Rambu - rambu diatas memerlukan kecerdasan Ruhaniah Hakim dalam proses pengambilan keputusan akhir yang seadil adilnya, oleh sebab itu hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai - nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. agar tujuan penegakan keadilan sesuai dengan azas dan tujuan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia yang satu diantaranya adalah Nilai - nilai Kearifan Religius. Memahami Relasi Adat- Syarak-Kitubullah sebagai tinjauan yuridis oleh hakim guna menjembatani antar asas legalitas dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana jenis penelitian Kepustakaan dilakukan melalui pendekatan penelitian Normatif dan filosofi hukum. Bahwa pembenaran hukum tidak dapat dilihat secara yuridis formal atas perbuatan tetapi juga mempertimbangkan sikap batin kenapa seseorang bisa melakukan tindak pidana
这是一种哲学回顾,它是一名法官用来解决生活在社会中的恶习和法律之间的恶习的
我们的刑法规定的合法性,除了在犯罪行为之前就存在的法律法规的合法性外,没有任何行为可以对犯罪和行为进行惩罚。这些规定并没有减少法律在一个确定行为不受刑法约束的社会中所产生的惩罚。这是一种法官权力的权威,法官不能对某人处以刑罚,除非他有至少两种合法的证据,他相信确实发生了犯罪,被判有罪。在这三种迹象中,这三种迹象需要法官在最后的公正决策过程中表现出的独创性,因此,法官和宪法法官有义务挖掘、追随和理解社会中存在的法律价值和正义感。让正义的执行目标与印度的azas和执法和正义的目标相匹配,其中之一就是宗教智慧的价值。了解公共关系作为法官的司法审查,为社会的法律和法律原则之间架起桥梁。本研究采用定性方法,通过规范研究和法律哲学的方法进行研究研究。法律上的理由不能被认为是正式的司法行为,但它也可以考虑一个人为什么会犯重罪的内在态度
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信