TINJAUAN YURIDIS PENATAAN RUANG KAWASAN PESISIR KOTA KENDARI TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

Jabaruddin, Hasjad
{"title":"TINJAUAN YURIDIS PENATAAN RUANG KAWASAN PESISIR KOTA KENDARI TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP","authors":"Jabaruddin, Hasjad","doi":"10.47353/delarev.v1i2.20","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Degradasi lingkungan perkotaan digambarkan dari semakin wewadahnya penyakit-penyakit akibat kualitas lingkungan yang semakin memburuk bahkan sulit diatasi, sebagai akibat tidak adanya ruang bagi penampung buangan kegiatan manusia berupa limbah padat maupun limbah cair yang semakin menumpuk dan mengalir tidak terkendali yang menjadi wadah yang subur bagi media pertumbuhan penyakit. Berbagai kondisi lingkungan yang negatif tersebut memacu kejadian kerusakan lingkungan kota menjadi berantai dan kait-mengait. Pada kawasan pemukiman kota tepi air misalnya, masalah klasik adalah bencana banjir, pada kawasan pesisir terjadi kerusakan dan pencemaran pantai. Adanya ‘ROB’ atau genangan air laut ke arah darat, seperti teluk kendari misalnya, tentunya membawa kerusakan akibat pengaruh air asin, atau intruksi air laut yang men gisi kan tong-kantong air tanah (aquifer). Pada kota-kota di daerah lereng pegunungan terjadi tanah longsor dan juga banjir (lumpur) antara lain akibat kurang atau tidak adanya tanaman yang tidak bias mengikat atau menahan air hujan yang terakumulasi, terutama bila terjadi curah air hujan tinggi. Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh permerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, adalah antara lain adalah kebun atau halaman ruang/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Proporsi tiga puluh persen merupakan ukuran minimal untuk minimal untuk keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem okologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketrsedian udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanaman tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya. Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal dua puluh persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat. Ketentuan ruang terbuka hijau publik dan distribusinya ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Distribusinya ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UUPR disesuaikan dengan sebaran pendukuk dan hirarki pelayanana dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.20","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Degradasi lingkungan perkotaan digambarkan dari semakin wewadahnya penyakit-penyakit akibat kualitas lingkungan yang semakin memburuk bahkan sulit diatasi, sebagai akibat tidak adanya ruang bagi penampung buangan kegiatan manusia berupa limbah padat maupun limbah cair yang semakin menumpuk dan mengalir tidak terkendali yang menjadi wadah yang subur bagi media pertumbuhan penyakit. Berbagai kondisi lingkungan yang negatif tersebut memacu kejadian kerusakan lingkungan kota menjadi berantai dan kait-mengait. Pada kawasan pemukiman kota tepi air misalnya, masalah klasik adalah bencana banjir, pada kawasan pesisir terjadi kerusakan dan pencemaran pantai. Adanya ‘ROB’ atau genangan air laut ke arah darat, seperti teluk kendari misalnya, tentunya membawa kerusakan akibat pengaruh air asin, atau intruksi air laut yang men gisi kan tong-kantong air tanah (aquifer). Pada kota-kota di daerah lereng pegunungan terjadi tanah longsor dan juga banjir (lumpur) antara lain akibat kurang atau tidak adanya tanaman yang tidak bias mengikat atau menahan air hujan yang terakumulasi, terutama bila terjadi curah air hujan tinggi. Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh permerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, adalah antara lain adalah kebun atau halaman ruang/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Proporsi tiga puluh persen merupakan ukuran minimal untuk minimal untuk keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem okologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketrsedian udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanaman tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya. Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal dua puluh persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat. Ketentuan ruang terbuka hijau publik dan distribusinya ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Distribusinya ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UUPR disesuaikan dengan sebaran pendukuk dan hirarki pelayanana dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
在其管辖范围内,将肯达里沿海地区的空间划分为环境
造成的环境退化疾病的描述越来越wewadahnya城市环境质量的恶化甚至很难克服,由于缺乏对水库、不被人类活动空间的固体废物和废液像滚雪球一样越滚越大的失控和流动对疾病增长媒体变成了富饶的容器。这些不利的环境条件导致了对城市环境的一系列破坏。例如,在沿海定居点,典型的问题是洪水,沿海地区发生了破坏和污染。例如,在肯尼亚湾等陆地上发现的“罗布”或水坑可能会对盐水的影响造成损害,而海水的入侵也可能导致地下水的含水层。在山坡上的城市,山体滑坡和洪水(泥石流)的发生,部分原因是缺乏或不受雨水积累影响的植物,尤其是在降雨量大的情况下。公共绿色空间是城市行政当局拥有和管理的绿色开放空间,这些空间对公众有利。公共绿色空间包括城市公园、公共墓地、公路、河流和海滩的绿色通道。包括私人绿色开放空间,包括花园或私人社区种植的庭院。百分之三十是对城市生态系统平衡的最小度量,无论是水文系统和微型化系统的平衡,还是其他生态系统的平衡,这反过来又增加了社会对清洁空气的需求,同时也增加了城市的审美价值。为了增加城市绿色空间的功能和比例,政府、社区和私人部门鼓励在城市建筑上种植植物。市政当局所提供的至少20%的公共绿色空间的比例意味着,至少绿色空间的比例可以更好地保证其成就,从而允许公众广泛利用绿色空间。在2007年的第30条第26条中,公共绿色空间和分配条款得到了重申。根据第29节(1)和第3章(3)章节中提到的公共绿色空间的分布,UUPR通过考虑空间的结构和模式来适应我们服务的排版和等级制度。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信