{"title":"PELAKSANAAN KEBIJAKAN RUJUKAN BERJENJANG BAGI PESERTA BPJS KESEHATAN","authors":"Woro Ispandiyah, Sri Sularsih Endartiwi","doi":"10.33485/jiik-wk.v5i2.129","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerapkan kebijakan rujukan berjenjang. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Kabupaten Bantul menduduki peringkat pertama untuk kasus rujukan tertinggi di Provinsi DIY yaitu yaitu 136.668 kasus. Penerapan kebijakan rujukan berjenjang tersebut masih memberikan permasalahan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan rujukan berjenjang bagi peserta BPJS Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bantul Yogyakarta Tahun 2018. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Rancangan penelitian adalah studi kasus (case study). Penelitian ini akan dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) Kabupaten Bantul Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan kebijakan rujukan berjenjang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamaa (FKTP) di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berjalan dengan baik dan mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No 59 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan khususnya pada pasal 9, 10, 11 dan 12. Kebijakan yang terbaru adalah Keputusan Kadinkes Provinsi DIY No 445/00905/III-2 tahun 2017 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan yang salah satunya menyebutkan bahwa pelayanan rujukan dilaksanakan dengan berbasis wilayah dan kompetensi. Selain itu juga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi melalui integrasi sistem informasi. BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan kebijakan-kebijakan yang baru terkait rujukan berjenjang.","PeriodicalId":416633,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan: Wawasan Kesehatan","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Ilmu Kesehatan: Wawasan Kesehatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33485/jiik-wk.v5i2.129","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerapkan kebijakan rujukan berjenjang. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Kabupaten Bantul menduduki peringkat pertama untuk kasus rujukan tertinggi di Provinsi DIY yaitu yaitu 136.668 kasus. Penerapan kebijakan rujukan berjenjang tersebut masih memberikan permasalahan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan rujukan berjenjang bagi peserta BPJS Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Bantul Yogyakarta Tahun 2018. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Rancangan penelitian adalah studi kasus (case study). Penelitian ini akan dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) Kabupaten Bantul Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan kebijakan rujukan berjenjang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamaa (FKTP) di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berjalan dengan baik dan mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No 59 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan khususnya pada pasal 9, 10, 11 dan 12. Kebijakan yang terbaru adalah Keputusan Kadinkes Provinsi DIY No 445/00905/III-2 tahun 2017 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan yang salah satunya menyebutkan bahwa pelayanan rujukan dilaksanakan dengan berbasis wilayah dan kompetensi. Selain itu juga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi melalui integrasi sistem informasi. BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan kebijakan-kebijakan yang baru terkait rujukan berjenjang.
BPJS为国家健康保障参与者(JKN)实施中级转介政策。2012年,日惹特别行政区(DIY)还实施了一项关于医疗转诊制度指导方针的特别行长条例。班德尔区在DIY省的最高转介病例是136,668例,在那里它是第一名。在这一层次的转介政策的实施仍然是一级卫生设施的一个问题。本研究旨在分析2018年第一届日惹健康中心BPJS参与者的健康参考政策实施。本研究是描述性质的研究。设计研究是案例研究。这项研究将在班代尔日惹第一健康设施(FKTP)进行。研究结果表明,日经省甲基省(FKTP)的第一届医疗保健机构(FKTP)正在顺利运作,并参考了2012年州长DIY第59号的《医疗转诊制度指导手册》(eccles of health services)第9、10、11和12条。最新的政策是决定Kadinkes DIY 445/00905号- 2017年III-2省的医疗转诊制度,其中提到转诊服务基于领土和执行的能力。此外,《2018年医疗保障4号条例》规定了通过信息系统整合建立基于能力的转诊系统。做社交健康社会服务与应用相关的新政策层的参考。