{"title":"Analisis Pertumbuhan Investor Ritel Pada Masa Pandemi Dan Implikasi Pajak Penghasilan Final Atas Penjualan Saham Di Bursa","authors":"Muhammad Hammam Rafati Lubis, I. Kusuma","doi":"10.31092/jpi.v6i2.1854","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 memiliki efek domino pada perekonomian dan pasar saham Indonesia. Namun, di tengah lesunya perekonomian, terjadi peningkatan signifikan jumlah investor ritel saham di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan tingkat kepatuhan pajak investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi, serta mengetahui dampak penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham pada masa pandemi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian dilakukan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan berupa data kuesioner terbuka terhadap 120 investor ritel. Adapun data sekunder yang digunakan adalah data penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham dari DJP, data volume dan nilai transaksi perdagangan saham dari BEI, dan data demografi investor dari KSEI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi adalah berusia di bawah 30 tahun, memiliki penghasilan bulanan kurang dari Rp 4,8 juta, dan memiliki tipe investasi jangka pendek (trading). Adapun tingkat kepatuhan pajak investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi sudah baik secara formal namun masih rendah secara material. Masa pandemi Covid-19 berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham di bursa. Hal ini disebabkan adanya lonjakan volume dan nilai transaksi perdagangan saham secara signifikan pada akhir tahun 2020 hingga awal 2021 yang menunjukkan rasa optimisme investor serta diimbangi peningkatan jumlah investor ritel. \nPandemi Covid-19 memiliki efek domino pada perekonomian dan pasar saham Indonesia. Namun, di tengah lesunya perekonomian, terjadi peningkatan signifikan jumlah investor ritel saham di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan tingkat kepatuhan pajak investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi, serta mengetahui dampak penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham pada masa pandemi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian dilakukan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan berupa data kuesioner terbuka terhadap 120 investor ritel. Adapun data sekunder yang digunakan adalah data penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham dari DJP, data volume dan nilai transaksi perdagangan saham dari BEI, dan data demografi investor dari KSEI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi adalah berusia di bawah 30 tahun, memiliki penghasilan bulanan kurang dari Rp 4,8 juta, dan memiliki tipe investasi jangka pendek (trading). Adapun tingkat kepatuhan pajak investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi sudah baik secara formal namun masih rendah secara material. Masa pandemi Covid-19 berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham di bursa. Hal ini disebabkan adanya lonjakan volume dan nilai transaksi perdagangan saham secara signifikan pada akhir tahun 2020 hingga awal 2021 yang menunjukkan rasa optimisme investor serta diimbangi peningkatan jumlah investor ritel.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"119 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1854","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pandemi Covid-19 memiliki efek domino pada perekonomian dan pasar saham Indonesia. Namun, di tengah lesunya perekonomian, terjadi peningkatan signifikan jumlah investor ritel saham di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan tingkat kepatuhan pajak investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi, serta mengetahui dampak penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham pada masa pandemi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian dilakukan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan berupa data kuesioner terbuka terhadap 120 investor ritel. Adapun data sekunder yang digunakan adalah data penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham dari DJP, data volume dan nilai transaksi perdagangan saham dari BEI, dan data demografi investor dari KSEI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi adalah berusia di bawah 30 tahun, memiliki penghasilan bulanan kurang dari Rp 4,8 juta, dan memiliki tipe investasi jangka pendek (trading). Adapun tingkat kepatuhan pajak investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi sudah baik secara formal namun masih rendah secara material. Masa pandemi Covid-19 berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham di bursa. Hal ini disebabkan adanya lonjakan volume dan nilai transaksi perdagangan saham secara signifikan pada akhir tahun 2020 hingga awal 2021 yang menunjukkan rasa optimisme investor serta diimbangi peningkatan jumlah investor ritel.
Pandemi Covid-19 memiliki efek domino pada perekonomian dan pasar saham Indonesia. Namun, di tengah lesunya perekonomian, terjadi peningkatan signifikan jumlah investor ritel saham di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan tingkat kepatuhan pajak investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi, serta mengetahui dampak penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham pada masa pandemi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian dilakukan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan berupa data kuesioner terbuka terhadap 120 investor ritel. Adapun data sekunder yang digunakan adalah data penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham dari DJP, data volume dan nilai transaksi perdagangan saham dari BEI, dan data demografi investor dari KSEI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi adalah berusia di bawah 30 tahun, memiliki penghasilan bulanan kurang dari Rp 4,8 juta, dan memiliki tipe investasi jangka pendek (trading). Adapun tingkat kepatuhan pajak investor ritel yang memutuskan berinvestasi saham pada masa pandemi sudah baik secara formal namun masih rendah secara material. Masa pandemi Covid-19 berdampak positif pada peningkatan penerimaan pajak penghasilan final atas penjualan saham di bursa. Hal ini disebabkan adanya lonjakan volume dan nilai transaksi perdagangan saham secara signifikan pada akhir tahun 2020 hingga awal 2021 yang menunjukkan rasa optimisme investor serta diimbangi peningkatan jumlah investor ritel.