{"title":"Penerapan Prinsip Tolong Menolong Dalam Perjanjian Asuransi Syariah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam","authors":"Lisda Apriliani Sobirin","doi":"10.58344/jmi.v2i7.324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dewasa ini pembangunan ekonomi Islam di Indonesia berkembang dengan pesat dimana banyak didirikannya lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah, salah satunya asuransi syariah. Asuransi syariah menggunakan prinsip saling tolong menolong dengan cara masing-masing menghibahkan dana tabarru’. Teori murni tabarru’ tidak membolehkan adanya penggantian, namun dalam praktiknya, peserta mendapatkan penggembalian dana tabarru’ melalui klaim atau surplus underwriting, sehingga konsep tabarru’ dalam asuransi syariah kehilangan esensi yang memiliki arti tolong menolong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis penelitiannya adalah penelitian deskriptif. Dari hasil pembahasan bahwa akad yang terdapat dalam asuransi syariah yaitu akad tijarah (investasi) dan akad tabarru’ (tolong menolong), sehingga dalam sistem pengelolaannya dibagi menjadi dua rekening, yaitu dana investasi dan dana hibah. Prinsip tolong menolong ini terda pat dalam akad tabarru’. Pada saat peserta mendapatkan klaim berarti peserta sedang menerima manfaat hibah bukan berarti menarik kembali dana hibah seperti yang dilarang oleh hukum Islam. Apabila tidak terjadi klaim, maka pembagian surplus underwriting dapat dilakukan dengan merujuk pada pendapat Abu Hanifah yang membolehkan penarikan kembali harta hibah selama belum dibalas, sehingga hibah yang terdapat dalam asuransi syariah dikategorikan ke dalam hibah dengan syarat.","PeriodicalId":133594,"journal":{"name":"Jurnal Multidisiplin Indonesia","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Multidisiplin Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jmi.v2i7.324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dewasa ini pembangunan ekonomi Islam di Indonesia berkembang dengan pesat dimana banyak didirikannya lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah, salah satunya asuransi syariah. Asuransi syariah menggunakan prinsip saling tolong menolong dengan cara masing-masing menghibahkan dana tabarru’. Teori murni tabarru’ tidak membolehkan adanya penggantian, namun dalam praktiknya, peserta mendapatkan penggembalian dana tabarru’ melalui klaim atau surplus underwriting, sehingga konsep tabarru’ dalam asuransi syariah kehilangan esensi yang memiliki arti tolong menolong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis penelitiannya adalah penelitian deskriptif. Dari hasil pembahasan bahwa akad yang terdapat dalam asuransi syariah yaitu akad tijarah (investasi) dan akad tabarru’ (tolong menolong), sehingga dalam sistem pengelolaannya dibagi menjadi dua rekening, yaitu dana investasi dan dana hibah. Prinsip tolong menolong ini terda pat dalam akad tabarru’. Pada saat peserta mendapatkan klaim berarti peserta sedang menerima manfaat hibah bukan berarti menarik kembali dana hibah seperti yang dilarang oleh hukum Islam. Apabila tidak terjadi klaim, maka pembagian surplus underwriting dapat dilakukan dengan merujuk pada pendapat Abu Hanifah yang membolehkan penarikan kembali harta hibah selama belum dibalas, sehingga hibah yang terdapat dalam asuransi syariah dikategorikan ke dalam hibah dengan syarat.