{"title":"TELAAH FILOSOFIS MAKNA KEPATUHAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM","authors":"Paisal Rahmat, Marlian Arif Nasution Arif","doi":"10.56874/el-ahli.v3i1.716","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nThe existence of law as a rule or social norm, is to regulate social life. Law as an order and guide in behavior is intended to regulate human behavior in social life in order to protect social life and further to maintain social life. In principle, the law only gets its validity when the community accepts it and then obeys it. Compliance with this law can mean acceptance internally or externally. External acceptance is paying attention to formalities or the legal form cannot be separated from the coercive power inherent in the law in the form of sanctions for those who violate it, then the law is interpreted as a coercion. But on the other hand, internal acceptance is more about legal acceptance, which is not only a formality but is more substantial. So that the law is substantially, indeed aims to protect the interests of the community so that they have the obligation and awareness to comply with it. This process of acceptance through good internalization of the law should be owned by every member of the community as a form of compliance with the law. \nKeywords: Philosophical Studies, Compliance, Legal Philosophy \n \nAbstrak \nKeberadaan hukum sebagai aturan ataupun norma sosial, adalah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagai tatanan dan pedoman dalam bertingkah laku ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dalam rangka melindungi kehidupan bermasyarakat dan lebih lanjut untuk mempertahankan kehidupan bermasyarakat. Pada prinsipnya hukum barulah mendapatkan keberlakuannya ketika masyarakat menerima yang kemudian mematuhinya. Kepatuhan terhadap hukum ini bisa bermakna penerimaan secara internal maupun eksternal. Penerimaan secara eksternal adalah memberikan perhatian secara formalitas atau bentuk hukum tersebut tidak dapat dipisahkan dengan daya paksa yang melekat pada hukum berupa sanksi bagi yang melanggarnya, maka hukum dimaknai sebagai suatu paksaan. Namun di sisi lain penerimaan secara internal lebih kepada penerimaan hukum yang tidak hanya secara formalitas tetapi lebih kepada substansial. Sehingga hukum secara substansial, memanglah bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga memiliki kewajiban dan kesadaran untuk mematuhinya. Proses penerimaan melalui internalisasi yang baik terhadap hukum inilah yang hendaknya dimiliki oleh setiap anggota masyarakat sebagai suatu bentuk kepatuhan terhadap hukum.","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"8 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i1.716","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
The existence of law as a rule or social norm, is to regulate social life. Law as an order and guide in behavior is intended to regulate human behavior in social life in order to protect social life and further to maintain social life. In principle, the law only gets its validity when the community accepts it and then obeys it. Compliance with this law can mean acceptance internally or externally. External acceptance is paying attention to formalities or the legal form cannot be separated from the coercive power inherent in the law in the form of sanctions for those who violate it, then the law is interpreted as a coercion. But on the other hand, internal acceptance is more about legal acceptance, which is not only a formality but is more substantial. So that the law is substantially, indeed aims to protect the interests of the community so that they have the obligation and awareness to comply with it. This process of acceptance through good internalization of the law should be owned by every member of the community as a form of compliance with the law.
Keywords: Philosophical Studies, Compliance, Legal Philosophy
Abstrak
Keberadaan hukum sebagai aturan ataupun norma sosial, adalah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagai tatanan dan pedoman dalam bertingkah laku ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dalam rangka melindungi kehidupan bermasyarakat dan lebih lanjut untuk mempertahankan kehidupan bermasyarakat. Pada prinsipnya hukum barulah mendapatkan keberlakuannya ketika masyarakat menerima yang kemudian mematuhinya. Kepatuhan terhadap hukum ini bisa bermakna penerimaan secara internal maupun eksternal. Penerimaan secara eksternal adalah memberikan perhatian secara formalitas atau bentuk hukum tersebut tidak dapat dipisahkan dengan daya paksa yang melekat pada hukum berupa sanksi bagi yang melanggarnya, maka hukum dimaknai sebagai suatu paksaan. Namun di sisi lain penerimaan secara internal lebih kepada penerimaan hukum yang tidak hanya secara formalitas tetapi lebih kepada substansial. Sehingga hukum secara substansial, memanglah bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga memiliki kewajiban dan kesadaran untuk mematuhinya. Proses penerimaan melalui internalisasi yang baik terhadap hukum inilah yang hendaknya dimiliki oleh setiap anggota masyarakat sebagai suatu bentuk kepatuhan terhadap hukum.
法律作为一种规则或社会规范而存在,是为了规范社会生活。法律作为一种行为秩序和行为指南,旨在规范人们在社会生活中的行为,以保护社会生活,进而维持社会生活。原则上,只有当社会接受并遵守法律时,法律才具有效力。遵守这条法律意味着内部或外部的接受。外在接受是指注重形式或法律形式不能脱离法律固有的强制力,以制裁的形式对违法者进行制裁,这时法律就被解释为一种强制。但另一方面,内部接受更多的是法律接受,它不仅是一种形式,而且更具实质性。因此,法律实质上,确实旨在保护社会的利益,这样他们就有义务和意识去遵守它。这种通过良好的法律内化而接受法律的过程应该由社会的每一个成员拥有,作为一种遵守法律的形式。关键词:哲学研究,守法,法律哲学摘要:法律哲学,法律哲学,法律哲学在这里,我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是,在这里我想说的是。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。Kepatuhan terhadap hukum ini bisa bermakna penerimaan secara internal maupun eksternal。Penerimaan secara eksternal adalan成员,perhatian secara formalitas atau bentuk hukum tereset,但tidak dapat dipisahkan dengan daya paksa yang melekat padhukum berupa sanksi bagi yang melanggarya, maka hukum dimaknai sebagai suatu paksaan。Namun di sisi lain penerimaan secara internal lebia kepaa penerimaan hukum yang tidak hanya secara formalitas tetapi lebih kepaa实质。中文:中文:翻译成中文:翻译成中文:翻译成中文:翻译成中文:翻译成中文:翻译成中文:翻译成中文:翻译成中文:翻译成中文:翻译成中文:翻译成中文:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为: